This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 25 November 2011

HARTA GONOGINI DAN PENYELESAIANNYA

A. Pengertian Dalam ensiklopedia hukum islam, dijelaskan bahwa harta Gono gini adalah harta bersam milik suami istri yang mereka peroleh selama perkawinan. Dalam masyarakat Indonesia ini, hampir semua daerah mempunyai pengertian, bahwa harta bersama antara suami isteri memang ada dengan istilah yang berbeda untuk masing-masing daerah. Di aceh misalnya disebut dengan Heureuta sihaurekat, diminangkabau di sebut harta suorang, di daerah disebut Guna kaya, iatau raja kaya (kabupaten Sumedang), dijakarta di sebut pencaharian, di ajwa disebut barang gana atau Gono gini, di bali di sebut drubo gabro, di Kalimantan disebut berpantangan, di Sulawesi disebut (bugis dan makasar) dikenal dengan barang cakar atau Madura disebut dengan nama ghuna-ghana. Dalam UU. Perkawinan No. 1 tahun 1974 bahwa yang dimksud dengan harta gono gini atau harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Pembedaan harta bersama dengan dari harta asal memiliki nilai penting dalam perkawinan dan kewarisan. Pembedaan harta bersama dari harta asal didalam perkawinan diperlukan untuk untuk menetapkan bagian masing-masing suami-istri atas harta tersebut, sementara di dalam pewarisan diperlukan untuk menetapkan harta-harta yang dapat dikategorikan sebagai harta peninggalan. Harta bersama dapat berupa benda bergerak, benda tidak dapat bergerak dan surat-surat berharga. Sedang yang tidak berwujud bisa berupa hak dan kewajiban. Keduanya dapat dijadikan jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan dari pihak lainnya. Suami istri, tanpa persetujuan dari salah satu pihak, tidak diperbolehkan menjual atau memindahkan harta bersama tersebut. Dalam hal ini, baik suami maupun istri, mempunyai pertanggungjawaban menjaga harta bersama. Dalam pertanggung jawaban utang, baik terhadap utang suami maupun istri, bis dibebankan pada hartanya masing-masing. Sedang terhadap utang yang dilakukan untuk kepantinagnkeluarga, maka dibebankan pada harta bersama. Akan tetapi, bila harta bersama tidak mencukupi, utang etrsebut dibebankan pada harta suami. Bila harta suami tidak ada atau tidak mencukupi maka dibebankan pada harta istri. B. Harta bersama menurut fiqh Sebagaimana diketahui, harta bersama atau gono-gini yaitu harta kekayaan yang dihasilkan bersama oleh pasangan suami isteri selama terikat tali perkawinan, atau harta yang dihasilkan dari perkongsian suami isteri. Dalam kitab-kitab fiqh, perkongsian itu disebut sebagai syirkah atau syarikah. Para ulama berbeda pendapat dalam membagi macam-macam syirkah. Adapun macam-macam syirkah dinataranya yaitu: 1. Syirkah Milk ialah perkongsian antar dua orang atau lebih terhadap sesuatu tanpa adanya sesuatu aqad atau perjanjian. 2. Syirkah Uquud yaitu beberapa orang mengadakan kontrak bersama untuk mendapat sejumlah uang. Syirkah ini bermacam-macam yaitu : a. Syirkah Mufawadlah bil Amwal (perkongsian antara dua orang atau lebih tentang sesuatu macam perniagaan). b. Syirkah ‘Inan bil Amwal ialah perkongsian antara dua orang atau lebih tentang suatu macam perniagaan, atau segala macam perniagaan . c. Syirkatul ‘Abdan Mufawadlah yaitu perkongsian yang bermodal tenaga. d. Syirkatul ‘Abdan ‘Inan ialah kalau perkongsian tenaga tadi disyaratkan perbedaan tenaga kerja dan perbedaan tentang upah. e. Syirkatul Wujuh ‘Inan yaitu perkongsian kepercayaan tanpa syarat. Syirkah ‘Inan disepakati oleh ulama tentang bolehnya, sedangkan syirkah mufawadlah hukumnya boleh menurut mazhab Hanafi, Maliki, Hambali. Tetapimenurut madzhab Syafi’i tidak boleh. Abu Hanifah mensyaratkan sama banyak modal antara masing-masing peserta perkongsian. Untuk Syirkah Abdan boleh menurut madzhab Hanafi, Maliki, dan Hambali, dan tidak boleh menurut madzhab Syafi’i. Bedanya Imam Malik mensyaratkan pekerjaan yang mereka kerjakan harus sejenis dan setempat. Syirkah wujuh boleh menurut Ulama Hanafiah dan Ulama Hanabilah dan menurut Imam Maliki dan Syafi’i tidak boleh. Dari macam-macam syirkah serta adanya perbedaan pendapat dari para Imam madzhab dan melihat praktek gono-gini dalam masyarakat Indonesia dapat disimpulkan bahwa harta gono gini termasuk dalam syirkah abdan / mufawadlah. Praktek gono-gini dikatakan syirkah abdan karena kenyataan bahwa sebagian besar dari suami isteri dalam masyarakat Indonesia samasama bekerja membanting tulang berusaha mendapatkan nafkah hidup keluarga sehari-hari dan sekedar harta simpanan untuk masa tua mereka, kalau keadaan memungkinkan juga untuk meninggalkan kepada anak-anak mereka sesudah mereka meninggal dunia. Suami isteri di Indonesia samasama bekerja mencari nafkah hidup. Selanjutnya dikatakan syirkah mufawadah karena memang perkongsian suami isteri itu tidak terbatas. Apa saja yang mereka hasilkan selama dalam masa perkawinan mereka termasuk harta bersama, kecuali yang mereka terima sebagai warisan atau pemberian khusus untuk salah seorang diantara mereka berdua. Hukum Qur’an tidak ada memerintahkan dan tidak pula melarang harta bersama itu dipisahkan atau dipersatukan. Jadi, dalam hal ini hokum Qur’an memberi kesempatan kepada masyarakat manusia itu sendiri untuk mengaturnya. Apakah peraturan itu akan berlaku untuk seluruh masyarakat atau hanya sebagai perjanjian saja antara dua orang bakal suami isteri sebelum diadakan perkawinan. Tentu saja isi dan maksud peraturan atau perjanjian itu tidak boleh bertentangan dengan Qur’an dan Hadits. Masalah harta bersama ini merupakan masalah Ijtihadiyah karena belum ada pada saat madzhab-madzhab terbentuk. Berbagai sikap dalam menghadapi tantangan ini telah dilontarkan. Satu pihak berpegang pada tradisi dan penafsiran ulama mujtahid terdahulu, sedang pihak lain perpegang pada penafsiran lama yang tidak cukup untuk menghadapi perubahan sosial yang ada. Sehingga masalah harta bersama ini perlu dibahas dalam KHI dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 agar umat Islam di Indonesia mempunyai pedoman fiqh yang seragam dan telah menjadi hukum positif yang wajib dipatuhi, sehingga terjadi keseragaman dalam memutuskan perkara. C. Harta bersama menurut undang-undang Di Indonesia, harta bersama dalam perkawinaatur dalam UU. No. I Tahun 1974, Bab VII pada pasal 35;1, 36;1 dan 37. pasai 35 (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama Pasal 36 (1) Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Pasal 37 Bila perkawinan putus karena perceraian, harta benda diatur menurut hukumnya masing-masing. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan, bahwa menurut Undang-Undang Perkawinan, di dalam satu keluarga mungkin terdapat lebih dari satu kelompok harta. Hal ini berlainan sekali dengan sistem yang dianut B.W yaitu bahwa dalam satu keluarga pada asasnya hanya ada satu kelompok harta saja yaitu harta persatuan suami isteri. Menurtu pasal 35 UU No. 1 tahun 1974, harta bersama suami isteri, hanyalah meliputi harta-harta yang diperoleh suami isteri sepanjang perkawinan saja. Artinya harta yang diperoleh selama tenggang waktu, antara saat peresmian perkawinan, sampai perkawinan tersebut putus, baik terputus karena kematian salah seorang diantara mereka (cerai mati), maupun karena perceraian (cerai hidup). Dengan demikian, harta yang telah dipunyai pada saat di bawa masuk ke dalam perkawinan terletak di luar harta bersama. Ketentuan tersebut di atas tidak menyebutkan dari mana atau dari siapa harta tersebut berasal, sehingga boleh kita simpulkan, bahwa termasuk harta bersama adalah : 1) Hasil dan pendapatan suami. 2) Hasil dan pendapatan isteri. 3) Hasil dan pendapatan dari harta pribadi suami maupun isteri, sekalipun harta pokoknya tidak termasuk dalam harta bersama, asal kesemuanya diperoleh sepanjang perkawinan. Harta bersama menurut KUHPerdata disebut persatuan harta kekayaan. Persatuan harta kekayaan dalam pasal 119 KUHPerdata. pada pokoknya dikemukakan bahwa terhitung sejak saat perkawinan dilangsungkan, demi hukum terjadilah persatuan bulat harta kekayaan suami dan isteri sejauh tidak diadakan perjanjian perkawinan tentang hal tersebut, jadi dari sini dapat diartikan bahwa yang dimaksud Harta Bersama adalah "Persatuan harta kekayaan seluruhnya secara bulat baik itu meliputi harta yang dibawa secara nyata (aktiva) maupun berupa piutang (pasiva), serta harta kekayaan yang akan diperoleh selama perkawinan" akibat terhadap persatuan harta kekayaan setelah adanya cerai adalah Bagi mereka yang kawin menurut agama Kristen, tetapi tunduk kepada BW yang mengenal harta bersama (persatuan harta sejak terjadi perkawinan), harta bersama dibagi dua antara bekas suami dan bekas isteri (pasal 128 KUHPerdata). Sedang dalam Kompilasi Hukum Islam, khususnya mengenai hukum perkawinan banyak terjadi duplikasi dengan apa yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 tahun 1974. Dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai harta kekayaan dalam perkawinan dibahas dalam Bab XIII. Menurut pasal 85 adanya harta bersama dalam perkawinan itu tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau isteri. Tetapi dalam pasal 86 ditegaskan pada dasarnya tidak ada percampuran antara harta suami dan harta isteri karena perkawinan. Dalam Bab XIII tidak disebut mengenai terjadinya harta bersama, sebagaimana yang diatur dalam pasal 35 UU No. 1 tahun 1974. Mengenai harta bersama lebih lanjut diatur dalam pasal 85 sampai dengan pasal 97. D. Penghitungan harta bersama Pengadilan Agama dalam menetapkan putusan maupun fatwa tentang harta bersama mengutip langsung ketentuan hukum yang ada dalam Al-Qur’an karena tidak dikenal dalam referensi syafi’iyah. Lebih jauh lagi dalam menetapkan porsi harta bersama untuk suami isteri digunakan kebiasaan yang berlaku setempat, sehingga terdapat penetapan yang membagi dua harta bersama di samping terdapat pula penetapan yang membagi dengan perbandingan dua banding satu. Selain itu di Amuntai harta bersama dibagi sesuai dengan fungsi harta itu untuk suami atau untuk isteri. Menurut Kompilasi Hukum Islam Indonesia bahwa ketika terjadi perceraian karena meninggalnya suami atau istri maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. (KHI pasal 96), bila dirumuskan: HBS = 1/2 HB HBI = 1/2 HB Pendapat lain menurut H.R. Otje Salman dan mustofa Haffas dalam bukunya “Hukum Waris Islam” bahwa Hubungan harta bersama bagian suami dan bagian istri dengan harta bersama adalah bagi suami dua bagian hak istri. seperti ditunjukkan dalam rumus-rumus dibawah ini: HBS = 2/3 HB HBI = 1/3 HB Ket: HB : Harta bersama HBS : Harta bersama Suami HBI : Harta bersama Istri HAS : Harta asal Suami HAI : Harta asal Istri HPS : Harta peninggalan Suami HPI : Harta peninggalan Istri US : Utang Suami UI : Utang Istri UB : Utang Bersama Karena Allah memperingatkan bagi suami/ istri untuk tidak iri terhadap istri/ suaminya. Seorang istri tidak boleh terhadap suaminya karena mendapat hak hak lebih besar atas harta bersama. Laki-laki dilebihkan dari wanita karena laki-laki dibebani tanggung jawab sebagai pemimpin dan pemberi nafkah dengan resik harta asalnyapun dapat berkurang. Begitu pula, suami tidak boleh terhadap istrikarena sama sekali tidak memiliki hak atas penghasilan harta asal istrinya. Wanita dilebhkan darilaki-laki dengan perlindungan harta asal dan penghasilan darinya sebagai meilik pribadi. Contoh: Sepasang suami Istri membawa harta asal masing-masing sebesar Rp. 5.000.000,- ke dalam perkawinannya dan memiliki harta bersama sebesar Rp. 5.000.000,- pula. Jika si suami meninggalkan utang pribadi sebesar Rp. 2.500.000,- dan utang bersama sebasar Rp. 2.000.000,- maka harta peninggalannya adalah sebagai berikut: Sebagaimana pemaparan kami di atas ada 2 pendapat yang pertama KHI yakni keduanya mendapat separuh dari harta. pendapat yang ke dua suami atas harta bersama adalah dua bagian hak istri. 1. Yang berpendapat suami atas harta bersama adalah dua bagian hak istri. Karena UB lebih kecil dari HB maka HBS = 2/3 (HB-UB) = 2/3 (5.000.000-2.000.000) = 2.000.000 HPS = HAS-US + HBS = 5.000.000-2.500.000+2.000.000 = 4.500.000 Sementara jika si istri yang meninggal dunia dengan kondisi yang sama, makka harta peninggalannya: Karena UB lebih kecil dari HB maka: HBI = 1/3 (HB-UB) = 1/3 (5.000.000-2.000.000) = 1.000.000 HPI = HAI-UI + HBI = 5.000.000-2.500.000+2.000.000 = 4.500.000 2. Menurut KHI Karena UB lebih kecil dari HB maka HBS = 1/2 (HB-UB) = 1/2 (5.000.000-2.000.000) = 1.500.000 HPS = HAS-US + HBS = 5.000.000-2.500.000+1.500.000 = 4.000.000 Sementara jika si istri yang meninggal dunia dengan kondisi yang sama, makka harta peninggalannya: Karena UB lebih kecil dari HB maka: HBI = 1/2 (HB-UB) = 1/2 (5.000.000-2.000.000) = 1.500.000 HPI = HAI-UI + HBI = 5.000.000-2.500.000+1.500.000 = 4.000.000

Kamis, 24 November 2011

FATHUL HIDAYAH ITULAH PONDOKKU Suatu kebanggaan yang tak terkira bisa menuntut ilmu di pondok yang sederhana tapi bermakna. bermakna karena banyak hal yang dapat diambil... di bawah naungan seorang kyai penuh karismatik yaitu KH. MAsyhadi pondok ini berkembang lebih baik dan maju dari masa-masa ke masa. pondok bernama FATHUL HIDAYAH (terbukanya hidayah), berikut sejarah berdirinya: Pangean yang tahun 1994 masih wilayah kecamatan sekaran ( Sekarang masuk wilayah kecamatan maduran ) adalah desa kecil seluas 238,5 Ha. Dengan perincian : 113,5 Ha. Untuk tanah pertanian, 30,0 Ha untuk tanah tegalan, 90,0 Ha untuk tanah pemukiman dan 5,0 Ha untuk keperluan lainya. Desa ini merupakan dataran rendah yang berada pada 6 M di atas permukaan air laut dengan iklim yang dipengaruhi oleh curah 30 Mm. dengan masa hujan selama 6 bulan. Tentu kondisi alam yang seperti ini membuat desa pangean cukup panas hingga rata-rata 27” C. Pertanian merupakan mata pencaharian yang mayoritas dilakukan oleh penduduknya, meskipun banyak diantara penduduk desa yang bertekad untuk meninggalkan kampong halaman untuk mencari nafkah di luar daerah menjadi pedagang dan pegawai pemerintah. Untuk perekonimian pada tahun itu (1994) masyarakat pangean meski tidak dapat dibilang hidup mewah, akan tetapi kehidupan mereka cukup mapan dengan hasil pertanian yang dua kali panen padi, sekali panen kacang hijau, kacang tanah serta tanaman yang lain seperti ketela, semangka, bengkoang, sayuran, dan lail-lain. Hal ini dapat dilihat dari pembangunan fisik yang selalu meningkat sebagai hasil kongrit yang dapat dilihat dan dirasakan langsung dari bentuk kesejahteraan, kesadaran akan pendidikan tumbuh dan berkembang untuk dijadikan trent serta menempatkan diri di level tertentu di mata masyarakat. Minato rang tua dan anak tamat Madrasah Ibtidaiyah milik desa dan Sekolah Dasar Ipres untuk melanjutkan pendidikanya ke SMP atau MTs. Sangat tinggi dan prosentasenya kecil untuk anak tidak mengenyam pendidikan sekolah formal, bahkan sekian generasi muda telah melanjutkan pendidikanya di Perguruan Tinggi di kota lain, bahkan pada tahun itu 18 generasi muda pangean sudah meraih gelar sarjana di berbagai jurusan. Semua itu mempengaruhi system komunikasi serta pola hidup masyarakat untuk lebih berkembang melalui berbagai organisasi seperti Karang Taruna, Remaja Masjid, NU dan IPPNU, Jam’iyah Istighotsah dan Ormas atau Parpol. Bentuk lain dari kesadaran tersebut pemerintah desa yang dipimpin oleh kades Drs hamim dan Lembaganaya beserta tokoh masyarakat di antaranya : H. Ishak, H. Amin, H. Mastu, dr. H. Bambang S, Bpk H. Tahmud, Drs. H. Malik Zuhri, Drs. H. Zaenuddin, Bpk Ahmadi , SH, Drs Yahya (Alm) dll mulai merancang konsep pendidikan yand ideal bukan hanya pendidikan formal saja tetapi untuk pendidikan agama dan kesadaran beragama. Dibentuklah Taman Pendidikan Al-Qur’an untuk menanamkan nnilai-nilai agama, bentuk akhlaq mulia dan membina kecakapan baca tulis al-qur’an yang di pusatkan di masjid “Baitur rohim” agar pendidikan agama bagi anak-anak dapat dikondisikan. Maka pada bulan Rojab 1416 H dipinaglag seorang guru ngaji dari desa tetangga “ sekaran “ yaitu Bapak Masyhadi ( Sekarang beliau sebagai pengasuh PP Fathul Hidayah ) yang notabenya masih mempunyai ikatan keluarga dengan beberapa tokoh di Desa Pangean. Berkar rahmat Allah SWt Yang Maha Kuasa minat, hasrat, dan pemikiran yang sangat tinggi tersebut, berkembang menjadi usaha nyata untuk mendirikan Pondok Pesantren, dan hal yang manjadi isyu positif dikalanagan masyarakat yang akhirnya berbuah dukungan dalam bentuk moril dan metereil. Meminjam konsep dan prinsip pengelola Pondok Modern Darussalam Gontor. Dengan sketsa bangunan yang telah dirancang para tokoh masyarakat berusaha menghimpun dana apapun bentuknya baik dari dalam maupun dari luar negeri (Saudi Arabia ) dan tentunya dari masyarakat pangean. Kegembiraan tak terungkap, Kebahagiaan tak terukur, dengan Akta Nomor, Bambang Eko Muljono, SH. Nomor : 06/ 1994/ pPN.LMG, pada tanggal 21 Pebruari 1994 “ Pondok Pesantren fathul Hidayah “ dinyatakan resmi berdiri di Desa pangean, dan berdasarkan kesepakatan pemerintah desa, tokoh masyarakat pangean serta pihak keluarga, memilih Bapak MASYHADI sebagai pengasuhnya dengan modal sepetak tanah wakaf + 648 M dari Bapak H Tahmud, pada 03 ramadhan 1414/ 14 Pebruari 1994 untuk memindahkan rumah kediaman pengasuh dari sekaran ke pangean dan musholah ala kadarnya yang sanagat sederhana sebagai pusat kegiatan diniyah. Adapun nama “Fathul Hidayah” adalah pemberian dari KH. Yusuf dari Gumantuk Maduran Lamongan, dengan harapan Pondok Pesantren tersebut tidak hanya menjadi kebanggaan di mata masyarakat, lebih dari itu semua , Pondok Pesantern yang telah disepakati adanya leh pemerintah desa, para tokoh masyarakat pangean manjadi pembuka hati untuk mendapatkan dan menikmati hidayah serta petunjuk ke jalan benar Allah SWT, bagi sipa saja yang ingin mendapatkanya. Dengan berbekal pengalaman yang didengar, dilihat, dikerjakan, dan dirasa dengan penuh penalaran dan daya fikir selama di pesantren yang tidak lepas dari bimbingan kyai, desertai dorongan dan harapan dari berbagai pihak khususnya orang tua, kyai dan para tokoh masyarakat sekitar, dalam usia yang muda ( 28 thn ) yang barabg kali masih diragukan oleh kalanagn tertentu, Bpk Masyhadi bertekad untuk merealisasikan niat mulia masyarakat desa pangean untuk menjadi pengasuh Pondok Pesantren Fathul Hiadayah.

Rabu, 23 November 2011

PROFIL MA FATHUL HIDAYAH

PROFIL MA FATHUL HIDAYAH JEJAK LANGKAH MADRASAH MEDP (Catatan 2007-2010) A. SEJARAH MADRASAH MA Fathul Hidayah didirikan oleh Yayasan Fathul Hidayah pada tanggal 01 Juli 1998 di Desa Pangean dan terdaftar di Departemen Agama Propinsi Jawa Timur berdasarkan SK Kakanwil Departemen Agama Propinsi Jawa Timur No : Wm.06.04 / PP. 03.2/ 3844/ SKP/ 1998 pada tanggal 10 Nopember 1998 dengan Nomor Statistik Madrasah (NSM) 312 352 419 814. Dalam perkembangan berikutnya MA Fathul Hidayah terakriditasi B ( Baik ) dengan No. SK : B / Kw.13.4 / MA / 046 / 2004 pada tanggal 25 Juni 2004. Dan pada tanggal 20 Agustus 2007, melalui sertifikat dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lamongan No. 420/ 2921 / 413.107 / 2007 MA Fathul Hidayah Pangean mendapat Nomor Pokok Sekolah Nasional (NSPN) 20506951. Untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pengajaran MA Fathul Hidayah dipimpin oleh Kepala Madrasah yang dipilih melalui Rapat Yayasan. Dan hingga saat ini kepemimpinan tersebut sudah mengalami tiga kali regenerasi, Yaitu : 1. dr.H.Bambang Susilo, tahun 1998 s/d 2002 2. Juri Wahananto, S.Ag, tahun 2003 s/d 2008 3. Nur Hidayat, S.Ag, tahun 2008 sampai sekarang B. VISI DAN MISI MADRASAH 1. VISI MA Fathul Hidayah Pangean LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAMI, BERKUALITAS DAN BERWAWASAN GLOBAL Indikator Islami : a. Bertaqwa kepada Allah SWT b. Berakhlakul Karimah c. Menjalankan Syariat Islam ala Ahlissunnah Wal Jamaah Indikator berkualitas : a. Diterima dalam SPMB/PMDK b. Berprestasi dalam olimpiade SAINS c. Berkualitas dalam KIR d. Berkualitas dalam berkomunikasi bahasa Arab dan Bahasa Inggris e. Berkualitas dalam seni & olahraga Indikator berwawasan global : a. Menguasai teknologi informatika b. Menerapkan komunikasi bahasa Arab dan Bahasa Inggris c. Teknologi tepat guna 2. MISI MA Fathul Hidayah Pangean a. Melaksanakan pembelajaran dan pendidikan Agama Islam secara efektif, sehingga setiap siswa mampu memahami, menghayati dan mengamalkan ajaran Islam dengan baik dan sempurna serta berakhlak yang mulia. b. Mengembangkan pembelajaran Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi, dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia yang berkualitas dan dapat menumbuhkan semangat bersaing yang tinggi. c. Menerapkan Manajemen partisipatif, terbuka dan berbasis Madrasah dengan melibatkan seluruh warga Madrasah dan Masyarakat. d. Menerapkan pembelajaran secara efektif dan efisien melalui strategi multi metode dan multi media. e. Pembinaan dan Pemberdayaan Organisasi/ OSIS/ OSPPFH sebagai wahana Kaderisasi dan Regenerasi. f. Memperkuat Jaringan/ Net working dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. C. PERKEMBANGAN SISWA DAN GURU 1. Siswa No Kelas Jumlah Siswa 2007 2008 2009 2010 L P L P L P L P 1 X 15 25 28 40 21 40 31 55 2 XI IPA 9 15 15 20 13 18 5 16 3 XI IPS 10 14 - - 8 23 11 13 4 XII IPA 9 15 9 15 13 17 8 21 5 XII IPS 10 14 10 14 - - 10 20 JUMLAH 53 83 62 89 55 98 65 126 2. Guru No Nama Guru Jenis Kelamin Pendidikan Sertifikasi Tunjangan Profesi L P 1. KH. Mashadi, S.Pd.I. √ - S-1 - - 2. Nur Hidayat, S.Ag. √ - S-1 √ - 3. Juri Wahananto, S.Ag. √ - S-1 √ - 4. Z. Arifin, S.Pd.I. √ - S-1 √ - 5. Abd. Chamid, SE. √ - S-1 - - 6. Sujono, S.Pd. √ - S-1 √ - 7. Sudanang, S.Pd. √ - S-1 √ - 8. Siti Ainiah, S.Pd. - √ S-1 √ - 9. Abdul Rofik, S.Ag. S.Pd. √ - S-1 √ - 10. Miftakhul Arief, S.Pd. √ - S-1 √ - 11. Drs. H. Achso Bandi √ - S-1 √ - 12. Abdurrohman F √ - S-1 - - 13. Asy’ari √ - S-1 - - 14. Makshum √ - S-1 - - 15. Kamim, S.Pd. √ - S-1 √ - 16. Khoiri, M.Pd.I. √ - S-2 √ - 17. Rasmi’an, S.Pd. √ - S-1 √ - 18. Moh. Yusuf, S.Ag √ - S-1 √ - 19. Abd. Malik, S.Pd.I. √ - S-1 - - 20. Hj. Aimmatul Munawaroh - √ SMA/MA - - 21. Heny Nur Alam, S.Pd.I. √ - S-1 - - 22. Poni Kurnia Dewi, S.Si - √ S-1 √ - 23. Wasito, ST √ - S-1 - - 24. Moh. Zainul Abidin, S.Pd.I. √ - S-1 √ - 25. Basuki Rohmad, SE. √ - S-1 - - 26. Mukhdaroji, S.Pd. √ - S-1 - - 27. Nur Lailatus Saidah, S.Pd.I. - √ S-1 - - 28. Izzul Islami, S.Pd.I. - √ S-1 - - 29. Siti Nur Azizah - √ S-1 - - 30. Sudja’i, S.Pd. √ - S-1 √ - 31. Suharsono, S.Pd.I. √ - S-1 √ - 32. Suyitno, S.Pd. √ - S-1 √ - 33. Khumaidi Abdillah, S.Pd. √ - S-1 - - 34. Fitrotun Nihlah - √ SMA/MA - - 35. Ali Zuhud √ - SMA/MA - - 3. Prestasi Murid No Prestasi Lomba Tingkat Tahun Penyelenggara 1. Lomba MTQ Pada HUT ke 62 I (Satu) 2007 Kecamatan 2. Lomba MTQ Putra HUT ke 62 III (Tiga) 2007 Kecamatan 3. Volly Putra HUT ke 62 III (Tiga) 2007 Kecamatan 4. Pidato bahasa Arab Putra POSPEDA I (Satu) 2007 Kabupaten 5. Pidato Bhs. Indonesia POSPEDA I (Satu) 2007 Kabupaten 6. Puisi Putra POSPEDA II (Dua) 2007 Kabupaten 7. Cipta Puisi Putra POSPEDA II (Dua) 2007 Kabupaten 8. Cipta Puisi Putri POSPEDA II (Dua) 2007 Kabupaten 9. Gerak Jalan Putra pada HUT ke 61 III (Tiga) 2008 Kecamatan 10. Senam Kesegaran Jasmani Putri pada HUT ke 63 III (Tiga) 2008 Kecamatan 11. Mushabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Putri pada HUT ke 63 I (Satu) 2008 Kecamatan 12. Senam Kesegaran Jasmani Putra pada HUT ke 63 II (Dua) 2008 Kecamatan 13. Mushabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Putra pada HUT ke 63 III (Tiga) 2008 Kecamatan 14. Lari Sprint Putra pada HUT ke 63 II ( Dua ) 2008 Kecamatan 15. Lari Sprint Putri pada HUT ke 63 II ( Dua ) 2008 Kecamatan 16. Lari marathon Putri pada HUT ke 63 I ( satu ) 2008 Kecamatan 17. Lari marathon Putra pada HUT ke 63 III (Tiga) 2008 Kecamatan 18. Kuis Fisika ( Unair Surabaya ) 5 ( Lima ) 2009 Jawa Timur 19. Pidato Bahasa Arab ( Pospeda 4 Kab. Lamongan 2009 ) 1 ( Satu ) 2009 Kabupaten 20. Pidato Bahasa Inggris ( Pospeda 4 Kab. Lamongan 2009 ) 1 ( satu ) 2009 Kabupaten 21. Puitisasi Kandungan Al Qur’an Pospeda 4 Kab. Lamongan 2009 1 ( Satu ) 2009 Kabupaten 22. Puitisasi Al Qur’an ( Pospeda 4 Kab. Lamongan 2009 ) 1 ( Satu ) 2009 Kabupaten 23. Sholawat Al Banjari II ( Dua ) 2009 Kabupaten 24. MQK ( Musabaqoh Qiraoatil Kutub ) se-Jawa Timur di IAIN Surabaya. II ( Dua ) 2009 Jawa Timur 25. Pidato Bahasa Inggris di ITS Surabaya 3 ( Tiga ) 2009 Jawa Timur

Sabtu, 19 November 2011

Pengolahan Data

Proses analisis data merupakan pekerjaan untuk menemukan tema-tema dan merumuskan hipotesa-hipotesa, meskipun sebenarnya tidak ada formula untuk digunakan untuk merumuskan hipotesa. Hanya saja pada analisis data tema dan hipotesa lebih diperkaya dan diperdalam dengan cara menggabungkannya dengan sumber-sumber data yang ada. Berikut ini saran-saran dari Bogdan dan tailor (1975: 82-84): Bacalah dengan teliti catatan lapangan anda. Seluruh data, baik yang berasal dari pengamatan yang terlibat, wawancara, komentar peneliti sendiri, gambar, foto,dokumen hendaknya dibaca secara mendalam. Berikan kode peda beberapa judul pembicaraan tertentu. Sesudah diberi kode, data itu hendaknya dipelajari, dibaca dan ditelaah lagi, kemudian disortir dan diuji untuk dimasukkan ke dalam kelompok tertentu yang akan menjadi cikal bakal tema. Susunlah menurut tipologi akan bermanfaat dalam menemukan tema dan pembentukan hipotesa. Buatlah catatn tentang bagaimana subyek penelitian meneglompokkan orang-orang dan prilaku mereka, apa dan bagaimana perbedaannya. Bacalah kepustakaan dan ada kaitannya dengan masalah den setting penelitian Dalam referensi lain, setelah dikumpulkan data dari lapangan dengan lengkap maka tahap berikutnya adalah mengolah dan menganalisis data. Adapun langkah-langkahnya adalah: Editing Apabila para pencari data (pewawancara atau pengobserervasi) telah memperoleh data, maka berkas-berkas catatan informasi akan dikelolah. Yang pertama adalah meneliti kembali catatan para bencari data itu untuk mengetahui apakah catatan-catatan itu sudah cukup baik dan dapat segera disiapkan untuk keperluan proses berikutnya. Aktifitas ini dikenal dengan proses editing. Coding yaitu proses untuk mengklasifikasi jawaban-jawaban para responden menurut kreteria atau macam yang ditetapkan. Agar data yang diperoleh mudah dianalisis serta disimpulkan untuk menjawab masalah yang dikemukakan di alam penelitian, maka jawaban-jawaban yang beraneka ragam dari para responden harus diringkas terlebih dulu dengan menggolong-golongkan ke dalam kategori-kategori tertentu yang telah ditetapkan. Sejumlah kategori disiarkan untuk koding dengan keharusan memperhatikan 3 petunjuk ini: Bahwa setiap perangkat kategori harus dibuat dengan mendasarkan diri kepada asas kreteria tunggal. Bahw setiap perangkat kategori harus dibuat lengkap, sehingga tidak ada satupun jawaban responden yang tidak mendapatkan tempatnya kedalam kategori-kategori yang disediakan. Bahwa kategori tersebut satu sama lain harus terpisah tegas dan tidak boleh saling Ovelap, sehingga dengan demikian setiap jawaban responden yang masuk tidak akan mungkin dapat merumuskan ke dalam lebih dari satu kategori. Menghitung frekuensi Setelah koding, maka diketahui bahwa setiap kategori telah menampung dan memuat data-data dan jumlah (frekuensi) tertentu. Pada tahap akhir koding peneliti akan memperoleh distribusi data dalam frekuensi-frekuensi tertentu pada masing-masing kategori. Tabulasi Yaitu proses penyusunan data ke dalam bentuk tabel. Tabel sebagai kerangka analisis data Apabila penelitian bersifat deskriptif dan hipotesisnya hanya dengan variabel tunggal (One Variable Hypothesis), maka kerangka tabelnyaa hanya terisi satu perangkat kategori saja (yang disusun secara vertikal). Kerangka tersebut akan membaawa sampai ke analisis deskriptif, sedangkan tabelnya sendiri lebih berfungsi sebagai pemapar gambaran deskriptif mengenai sesuatu variabel tertentu saja. Apabila penelitiannya bersifat menerangkan dengan hipotesis yang memperpadukan adanya hubungan antara dua fariabel (Two Variable Hipothesis), maka jalan yang ditempuh dengan memanipulasi analisis statistik yang dikerjakan dan tidak berhenti sampai pada penyajian-penyajain deskriptif saja, akan tetapi menjurus usaha menemukan ada tidaknya hubungan antara dua variabel, oleh karena itu tabulasi ini digunakan tabulasi silang. Mengatur derajat besarnya hubungan antar Variabel Sesudah menjadi kesepakatan bahwa derajat besarnya hubungan antara dua variabel itu (di sini disebut koefisien) selalu diukur dengan hasil yang dinyatakan dalam lambang bilangan antara: 0,00 dan 1,00 (atau -1,00). Apabila diperoleh hasil 0,00 berarti berhubungan antara dua variabel tersebut tidak ada. Dan apakah angka yang doperoleh adalah 1,00 atau -1,00 berarti hubungan itu sempurna. Contoh: Kejahatan terhadap badan dan nyawa orang Kejahatan terhadap harta kekayaan orang Suku bali 67 20 Suku sasak 120 445 Dengan rumus yule`s Q yang menyatakan Q=(ad-bc)/(ad+bc) Q : koefisien asosiasi a : frekuensi yang ada di petak kiri b : frekuensi yang ada di petak kanan c : frekuensi yang ada di petak kiri-bawah d : frekuensi yang ada di petak kanan-bawah Q=((67x445)-(20x120))/((67x445)+(20x120)) Q=(29815-2400)/(29815+2400) Q=27415/32215 Q=0,85 Angka 0,85 adalah lebih dekat dengan 1,00, maka jelaslah bahwa derajat hubungan antara dua variabel tersebut sangat besar.

Macam-macam Analisis Data

1. Analisis Kualitatif Data kualitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk kata, kalimat sketsa dan gambar . Terhadap data yang sudah terkumpul dapat dilakukan analisis kualitatif apabila: a. Data yang terkumpul tidak berupa angka-angka yang dapat dilakukan pengukuran. b. Data tersebut sukar diukur dengan angka. c. Hubungan antar variable tidak jelas. d. Sampel lebih bersifat non probabilitas. e. Pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan pengamatan. f. Penggunaan-penggunaan teori kurang diperlukan. 2. Analisis kuantitatif Analisis data dimaksudkan untuk memahami apa yang terdapat di balik semua data tersebut, mengelompokannya, meringkasnya menjadi suatu yang kompak dan mudah dimengerti, serta menemukan pola umum yang timbul dari data tersebut. Dalam analisis data kuantitatif, apa yang dimaksud dengan mudah dimengerti dan pola umum itu terwakili dalam bentuk simbol-simbol statistik, yang dikenal dengan istilah notasi, variasi, dan koefisien. Seperti rata-rata ( u = miu), jumlah (E = sigma), taraf signifikansi (a = alpha), koefisien korelasi (p = rho), dan sebagainya. Analisis kuantitatif harus dilakukan, apabila data yang diperoleh menunjukkan hal-hal seperti: a. Data yang terkumpul dapat diukur, hal ini menunjukkan bahwa analisis kuantatif memang selalu mengandalkan pengukuran-pengukuran. b. Data yang ada terdiri aneka gejala yang dapat diukur dengan angka. c. Hubungan antar variable sangat jelas. d. Sampel yang diambil dilakukan dengan cermat dan teliti. e. Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner tertutup. f. Peneliti harus menguasai teori-teori yang relevan. Penggunaan analisis kualitatif sangat tepat apabila dipergunakan dalam penelitian yang bersifat eksploratoris, sedang analisis kuantitatif lebih bamyak dipergunakan dalam penelitian-penelitian yang bersifat eksplanatoris. Analisis kualitatif juga dipergunakan dalam penelitian hukum normatif, namun untuk penelitian hukum empiris/sosiologis analisis kualitatif dapat dipergunakan bersama-sama dengan analisis kuantitatif.