This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 08 September 2012

Syaikhuna wa murabbi ruhina, KH. Masyhadi dan istrinya Ibu Hj. Aimmatul Munawwarah...
pengasuh pon. pes. FATHUL HIDAYAH
Posted by Picasa

Kamis, 09 Agustus 2012



sklumit cerita di Pondok Q...

Kamis, 02 Agustus 2012

Membangun Karakter umat yang Qurany

Al-Quran adalah kitab utama dan pertama bagi umat islam di dalamnya mengandung banyak hal tentang kehidupan manusia. Mulai dari hal-hal yang sangat penting seperti aqidah, ibadah, muamalah sampai adab kebiasaan manusia dibahas didalamnya, seperti adab masuk rumah, adab berhubungan dengan masyarakat, dan juga tentang pendidikan karakter anak oleh orang tua maupun yang menguasainya. orang yang bisa mengamalkan al-Quran secara menyeluruh tidak lain adalah rasulullah sendiri.
Di sini saya akan sedikit membahas tentang bagaimana cara membangun karakter umat yang berbasis Qurany, sebelumnya perlu diketahui apa itu karakter?, bagaimana cara menemukan karakter masing-masing individu dan apakah bisa karakter dirubah?. lantas bagaimana cara membangun karakter umat yang Qurany
apa itu karakter?
Karakter adalah cara berpikir dan berperilaku yang menjadi ciri khas tiap individu untuk hidup dan bekerjasama, baik dalam lingkup keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu setiap individu pastinya memiliki karakter atau ciri khas tersendiri. Karakter manusia terbagi menjadi dua. pertama yaitu karakter yang baik seperti karakter dermawan, suka menolong tidak egois dll. Kedua adalah karakter buruk seperti Karakter pemarah, karakter pemalas, karakter defensif, karakter pembohong, karakter pembual, karakter egois, karakter kompulsif, karakter penakut.
Karakter bisa disamakan dengan prilaku seseorang, bagaimana seseorang berprilaku dalam kesehariannya itulah karakternya. Dalam arti lain karakter adalah moral, akhlak atau watak setiap individu. Karakter individu mempunyai hubungan langsung dengan budaya atau adat luhur dengan lingkungan masyarakat, ketika budaya di masyarakat itu baik ditambah lingkungan yang mendukung maka kebanyakan karakter orang yang tinggal di masyarakat tersebut karakternya baik begitu juga sebaliknya.
bagaimana cara menemukan karakter masing-masing individu dan apakah bisa karakter dirubah?
Untuk mencari karakter pribadi seseorang tidak bisa kita melihatnya dengan sesekali atau dua kali perlu pemahaman yang mendalam dan berulang-ulang dalam melihat kebiasaan berprilaku orang tersebut. Jika kebiasaan orang tersebut adalah baik maka bisa dikatakan karakter orang tersebut adalah baik, begitu juga sebaliknya.
Karakter pribadi maupun karakter seseorang dengan izin Allah bisa dirubah asalkan ada kemauan dan usaha untuk merubahnya tapi itu juga membutuhkan waktu yang relatif lama. Rosulullah diutus untuk menyempurnakan akhlak manusia dimulai dari kota Makkah sepuluh tahun kemudian diteruskan hijrah ke madinah selama sebelas tahun. Dengan sabar dan ulet rasulullah menyampaikan ajaran islam yang penuh dengan budi pekerti yang baik, karakter yang mulia agar bisa ditularkan kepada penduduk makkah dan madinah. Padahal kita tahu bagaimana kebiasaan masyarakat makkah sebelum datangnya islam yaitu masyarakat jahiliyah masyarakat yang tidak mengenal akhlak seperti memperlakukan wanita seperti harta benda, minum khomer, judi, mengubur anak perempuan hidup dll. Atas dasar itu berarti karakter individu maupun seseorang bisa dirubah dengan usaha yang ekstra dan dengan kemauan yang kuat sebagaimana yang diakukan rasulullah dalam menuntun umatnya.
Bagaimana cara membangun karakter umat yang Qurany?
Sebagaimana saya sampaikan di awal untuk merubah karakter dari karakter buruk menjadi baik tidaklah mudah butuh ketelatenan. Untuk marubah karakter diri sendiri saja sulit apalagi merubah karakter orang lain atau umat pastinya butuh waktu dan tenaga yang tidak sedikit. akhir-akhir ini kita lihat kebanyakan sekolah merancang dengan berbagai cara untuk mendidik karakter anak didiknya misalnya dengan membuat pelajaran muatan lokal yang berbasis keagamaan yang isinya tentang penanaman akhlakul karimah kepada para siswanya.
Berkenaan dengan karakter Qur’any adalah sebagaimana karakter atau prilaku keseharian Rasulullah sendiri. Suatu ketika siti Aisyah ditanya oleh salah seorang sahabat tentang akhlak nabi, siti Aisyah menjawab Kana khuluquhul Quran bahwa akhlak nabi adalah Al-quran. Dari sini dapat kita fahami bahwa untuk mengembangkan karakter umat yang Qur’any tentunya dengan menauladani akhlak rasulullah dalam bertindak, bergaul dengan masyarakat serta memimpin umatnya.
Rasulullah ketika menyampaikan ajarnnya kepada umatnya butuh pengorbanan baik jiwa maupun raga. Beliau perna diludai, dihina, dicela bahkan diancam untuk dibunuh itu semua dihadapi Rasulullah dengan sabar bahkan tidak terbesit dalam hati beliau untuk dendam atau membalasnya. Oleh karena sikap dan prilaku beliau kepada masyarakat makkah, pada saat itu mereka menjadi terkesimah dengan prilaku dan ajaran yang di bawah nabi. Lambat laun sedikit demi sedikit masyarakat arab menjadi sadar dan mengikrarkan keislamannya mengikuti segara perintah nabi tentunya dengan meninngalkan karakter-karakter buruk mereka terdahulu.
Berbagai akhlak nabi tercerminkan dalam al-Quran seperti prilaku sabar, jujur, dermawan, tidak berlebih-lebihan dalam hal harta, tidak gampang putus asa, tidak sombong, adil dan banyak lagi. Jika kita umat muslim terutama orang tua, guru dan juga pemimpin bisamencontoh akhlak Rasulullah walaupun tidak bisa seluruhnya maka karakter yang qurany akan mudah tercipta di lingkungan masyarakat. Anak-anak yang hidup di lingkungan tersebut akan mudah menauladani karakter yang qurany yang sudah menjadi budaya masyarakat setempat.

Kamis, 17 Mei 2012

WAKTU


Dua kenikmatan, kebanyakan manusia tertipu pada keduanya: kesehatan dan waktu luang”. (HR. Bukhari, no: 593)
Intropeksi diri adalah suatu yang di anjurkan dalam islam, agar kita bisa menimbang dan merasakan pribadi kita, apakah dalam hari ke hari prilaku kita semakin baik, biasa atau mala buruk. itulah mengapa intropeksi sangat peting untuk meningkatkan taraf kehidupan kita menjadi lebih baik.
“Waktu” adalah emas dan waktu adalah pedang. emas adalah benda yang sangat bernilai dimana semua manusia menginginkannya sedangkan pedang adalah benda yang sangat berbahaya dan bisa melukai orang yang mempunyai pedang maupun orang lain, tapi di sisi lain pedang juga bermanfaat jika digunakan sesuai fungsinya.
Waktu memiliki dua sisi sebagaimana pengibaratan di atas, pertama waktu adalah sangat berharga seharga emas bahkan lebih dari itu. satu menit saja kita lewatkan waktu tanpa makna dan guna selamanya waktu satu menit tersebut tidak akan kembali walaupun ditukar dengan emas dan permata. Ingat, waktu satu menit bagi seorang pemain sepak bola adalah sangat berharga apalagi di menit-menit injury time.
Yang ke dua waktu adalah sangat berbahaya jika dilalaikan begitu saja. Banyak orang menyesal di akhir karena menyia-nyiakan waktu di awal, menyia-nyiakan waktu ketika masih longgar. Seorang militer yang berperang bila tidak bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya bisa dipastikan ia akan kalah dalam berperang.
Oleh karena itu sebelum kita kehilangan suatu hal yang sangat penting dan berharga, juga terhidar dari bahaya yang mungkin akan menimpa kita jika kita lalai mulai sekarang manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya jangan sampai waktu yang ada terlewatkan begitu saja tanpa makna dan guna.
Dua kenikmatan yaitu kesehatan dan waktu longgar adalah sangat berharga bagi kehidupan manusia. Akan tetapi banyak manusia tertipu dengan keduanya. mereka terbuai dengan kesenangan dunia yang sesaat. Mereka baru ingat, baru merasa betapa pentingnya waktu ketika ia lagi sakit, ketika dalam kondisi kepepet padahal Penyesalan di akhir adalah tidak ada gunanya, tidak akan bisa mengembalikan sesuai yang sudah terjadi.
Orang cerdas adalah orang yang bisa mengendalikan nafsunya dan bisa memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya serta berbuat kebajikan sebagai bekal di masa depan dan masa mendatang di mana manusia tidak bisa berbuat apa-apa yaitu ketika sudah di alam kubur.

belajar dari semut



kecil tubuhnya tapi kuat persaudaraannya.
"semutan" istilah yang sering kita pakai dalam bermasyarakat. mengapa memakai istilah semutan, tidak gajahan padahal gajah lebih besar dan kuat, mengapah tidak pakai burungan padahal burung bisa terbang, semuanya ada hikmanya sendiri2.
semut, kalo kita lihat meskipunn kecil tubuhnya tapi persaudaraannya sangat kuat, setiap hal ia lakukan bersama karena ia tahu bahwa ia adalah mahluk yang lemah dan membutuhkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan bersama. hanya dengan berjamaah masalah yang besar kelihatan kecil, beban yang berat terasa ringan, bahkan beban seratus kali lipat lebih besar dari tubunya dapat mereka angkat, itulah mengapa kita dalam kerja ada istilah "semutan"... masak kita yang diberi akal kalah dengan semut...
kalo kita melihat semut kembali, ketika sesama semut bertemu di jalan mereka sempatkan untuk berhenti sejenak, entah untuk apa, kelihatanny mereka saling sapa dan tanya kabar. begitu rukun dan damainya jika kita bisa mencontohnya, ketika di jalan bertemu dengan teman, kemudian saling sapa dan tanya kabar maka hubungan sillaturrahim akan tetap terjalin....

belajarlah dari alam


alam adalah bagian dari hidup kita, di sana banyak tanda kebesaran kekuasaan Allah yang maha agung. tidak ada sesuatupun yang sia-sia dalam penciptaanya. di sana ada banyak pelajaran yang dapat kita ambil.
.....سيروا فى الأرض فانضروا
.....فاعتبروا يا اول الأبصار

Minggu, 08 April 2012

Modal Koperasi

Modal Koperasi
1. Pengertian Modal dalam Koperasi
modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan.
2. Jenis-jenis Modal dalam Koperasi
Dalam koperasi dikenal jenis-jenis modal sebagai berikut:
a. Modal dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada, tidak nol.
b. Modal sendiri
modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti (pasal ayat (2) UU nomor. 25 / 1992).
c. Simpanan pokok
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen.
d. Simpanan wajib
Yaitusimpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
e. Dana cadangan
Yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
f. Hibah atau donasi
Yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Dana hibah ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang (baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota yang berupa kebendaan baik bergerak maupun tidak.
g. Modal pinjaman
Modal yang berasal dari pinjaman ini pada prinsipnya dapat berasal dari siapapun, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk menerima dan mendapatkan pinjaman ini hendaknya diatur secara jelas dan tegas di dalam setiap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pnjaman bisa dari anggota, koperasi lain atau dari lembaga keuangan.
h. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sebagai tabahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
i. Sumber lain yang sah
Yaitu pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum
3. Modal Penyertaan
Modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan prosesjangka panjang.
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha lainnya di dalam negeri maupun luar negeri.

HUKUM KOPERASI SYARIAH


Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.Koperasi Syariah mulai diperbincangkan seiring dengan maraknya pertumbuhan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia.
A. Koperasi ditinjau dari hukum Islam
Sebagian ulama menisbatkan koperasi dengan akad mudharabah. Akan tetapi menurut syaltut Menurut Mahmud Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang tidak bisa dimasukkan ke dalam jenis-jenis syirkah sebagaimana yang ada dalam khazanah fikih.
Sedangkan Khalid Abdurrahman Ahmad, seorang enulis Timur Tengah, berpendapat bahwa haram bagi umat Islam berkoperasi. Dengan alasan tidak sesuai dengan prinsip syariah dan Tujuan utama pembentukan koperasi hanya bermaksud untuk menenteramkan dan membatasi keinginan orang lemah, di samping hanya mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis.
Namun, di sisi lain hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah dan ini dimiliki oleh koperasi. Malalui pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan ada kecenderungan diperbolehkannya kegiatan koperasi.Di samping itu, jika dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsipsyirkah mufawadhah dan syirkatul inan.
Walaupun begita terlebih dahulu kita lihat sifat koperasi, koperasi simpan pinjam misalnya, jika dalam kinerjanya menylitkan peminjam dengan menarik bunga yang tinggi itu yang tidak diperbolehkan. Sedangkan koperasi yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama selagi layak, tidak berlebihan, dan tidak bertentangan dengan Islam tentunya sangat dibolehkan.
B. Pembatasan Koperasi Syariah
jika melihat dari prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi, maka tidak ada hal yang bertentangan dengan syariah Islam.Oleh karenanya, meski koperasi bukan berasal dari Islam secara murni, tetapi lembaga ini sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akan tetapi perlu adanya penyempurnaan dan pemantauan dalam sistem koperasi.
Pada dasarnya, ada tujuh hal yang harus dihindari yaitu: Maysir, Asusila, Ghoror, haram, riba, ihtikar/ penimbunan dan menimbulkan berbahaya.
C. Sejarah Singkat Koperasi Syariah
Istilah koperasi mulai muncul abad XIXNamun secara teoritis, gagasan yang memiliki kemiripan dengan sistem koperasi telah dikemukakan oleh filosuf Islam al-Faraby As-Syarakhsy dalam al-Mabsuth.
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
D. Landasan Hukum Koperasi Syariah di Indonesia
Sebagaimana yang diungkap di atas koperasi syariah tidak memiliki perbedaan sistem yang mencolok dengan koperasi konvensional.Oleh karena itu payung hukum yang digunakan oleh koperasi syariah secara umum dapat menggunakan payung hukum koperasi konvensional Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun saat ini masalah koperasi syariah diatur khusus melalui Perundang-undangan tersendiri. BMT yang berbadan hukum koperasi menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
E. Permodalan Koperasi Syariah
Pada dasarnya, permodalan koperasi syariah tidak
jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Perbedaan hanya terdapat dalam salah satu jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam di mana sistem keuangannya tidak memakai riba. Modal dalam koperasi syariah berasal dari: modal sendiri atau pnjaman yang dibenarkan syara`, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. modal awalnya bisa bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari modal sendiri, modal penyertaan dan dana amanah.
F. Prinsip dan Produk Koperasi Syariah
Pada prinsipnya koperasi syariah menganut prinsip ekonomi islam pada umunya:
1. Kekayaan adalah amanah Allah
2. Manusia diberi kebebasan bermuamalah
3. Menjunjung tinggi keadilan.
Selain itu koperasi syariah perlu memperhatikan beberapa hal seperti: semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib), Dalam menjalankannya harus dalam sertifikais usaha koperasi, usha-usahanya sesuai dengan ketentuan dewan syariah nasional MUI dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
Dengan demikian, dalam kegiatan usahanya peroduk koperasi syaria berupa: Investasi/ kerjasama, jual beli, sewa menyewa, jasa hiwalah/ anjak piutang, jasa gadai dan jasa wadiah(titipan).
G. Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Pengembangan bisnis koperasi berbasis non bunga, diyakini, akan menjadi tren pada tahun mendatang. Oleh karena pada lima tahunterakhit perkembangannya cukup signifikan. Akan tetap banyak pihak yang mengatakan bahwa pemerintah masih kurang memberikan perhatian terhadap koperasi syariah, dengan indikasi tidak tersedianya perangkat hukum yang mendukung. Memang sudah adah Permen hanya saja peratuaran tersebut hanya menjadi eraturan sementara berbeda dengan UU.Oleh karanya, koperasi syariah direncanakan masuk dalamamandemen RUU Koperasi.
Perkembangan koperasi syariah baru dilakukan di 20 propinsi, di mana dari total 3 ribu koperasi syariah, 80 persennya masih berada di pulau Jawa dan Sumatera.Koperasi syariah memang mempunyai peluang masa depan yang cerah seandainya dapat diusahakan bentuk dan strategi tindakan yang betul.
Dalam penegmbangan koperasi syariah dalam kritikan jauh dari idel. Kritikan tajam antara lain menyangkut praktek koperasi syariah yang masih belum bebas sepenuhnya dari praktek ribawi. Menurut pengamat ekonomi islam Abdul Qoyyum Muhammad, dia menggagaskan rekonstruksi Koperasi Syariah dengan:
1. Merubah paradigma koperasi syariah untu mendpatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
2. Meningkatan peran ulama sebagai independent control
3. Regulasi pemerintah (penerapan prinsip syariah)
4. Goverment insurance terhadap pembiayaan koperasi syariah kepada kaum miskin.

Proses Pembentukan Koperas

Secara singkat mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap:
1. Rapat Persiapan Pendirian Koperas
Yang perlu diperhatikan dalm pembentukannya para calon anggota memiliki kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama, berasaskan keluarga dan gotong royong bersendikan keanggotaan yang sukarela pembagian, sisa hasil usaha sesuai jasa masing-masing anggota, dan pembatasan bunga atas modal.
Setelah itu, yang harus dilakukan adalah:
1. menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Koperasi setempat
2. pejabat koperasi melakukan kunjungan sebelum rapat pembentukan koperasi. Untuk menegtahui terpenuhinya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, setelah persiapan pembentukan dilakukan rapat pembentukan koperasi, dengan ketentuan:
1. Dihadiri oleh pendiri koperasi; minimal 20 orang jika koperasi primer, dan 3 wakil koperasi jika koperasi sekunder,
2. Hendaknya dihadiri pejabat Kementrian Koperasi setempat.
3. yang dibahas dalam rapat adalah:
- tujuan koperasi
- persetujuan pendirian koperasi
- penetapan anggran dasar koperasi
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi
- pemilihan Badan Pengurus dan Badan Pemeriksa
- memilih orang yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama mereka, dan lain-lain
4. penyusunan AD/ART koperasi, yang harus disesuaikan UU koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan.
2. Perolehan Status Badan Hukum Koperasi
hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a. para pendiri mengajukan kepada Kepala Kantor kementrian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk. Dengan membawa dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup. Berita Acara Rapat Pembentukan Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
b. pengurus harus menyediakan Buku daftar Anggota dan Buku Pengurus yang menjadi bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan, yang telah ditandatangani.
c. etelah menerima surat permohonan tersebut Pejabat Koperasi setempat segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pengurus koperasi. Setelah itu pejabat koperasi mencatat kedalam buku daftar pencatatn.
Pejabat Koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan meninjau dan memeriksa langsung selambat-lambatnya dua bulan setelah permohonan. Dalam kurun waktu tiga bulan setelah penerimaan permohonan Pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Apabila diberikan pengesahan badan hukum koperasi, maka pejabat koperasi mendaftar Akta Pendirian dalam buku Daftar Umum dan pada saat itu koperasi resmi berdiri dan sah menjadi badan hukum.
Selanjutnya Pejabat yang bersangkutan mengumumkanpengesahan koperasi tersebut dalam Berita Negara.Status badan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada koperasi.

HUKUM KOPERASI DI INDONESIA


A. Pengertian dan Hakikat Koperasi
1. Pengertian koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggrisko/co (berarti bersama-sama) dan operasi/operation (berarti bekerja sama), sehingga secara harfiah berarti bekerja sama. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demikesejahteraan bersama.dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a. Perorangan
b. Badan hukum koperasi
Dalam pernyataan standard akuntansi keuangan (PSAK) No. 27 (Refisi 1998) bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa.
Menurut Moh. Hatta bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, dan itulah yang dituju.
2. Hakikat Koperasi, pada hakikatnya koperasi meruakan,
a. perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
b. Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
c. Masing-masing anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
d. Masing-masing anggota berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalanya usaha koperas
e. Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
B. Sejarah Koperasi
1. Sejarah Koperasi Di Dunia
Koperasi muncul akbat dari revolusi industridi inggris pada abad ke-18 yang berkelanjutan pada abad ke-19 yang banyak tenaga kerja digantikan mesin. Sebagai reaksi, muncul pemikiran-pemikiran awal koperasi pada awal abad ke-18 sebagai kritik terhadap fenomena ”kapitalisme awal” di Eropa. Tokoh pelopornya di Inggris adalah Robert Owen (1771-1858). Inspirasi Robert Owen melahirkan koperasi Rochdale (didirikan 12 Desember 1844 oleh 28 buruh) yang dipimpin oleh Charles Howarth.Tujuan koperasi ini adalah “menemukan cara-cara yang bisa memberikan keuntungan kepada anggota dengan mengumpulkan dana yang cukup untuk modal dari para anggota (masing-masing satu poundsterling sebagai saham).
Di Jerman, gerakan koperasi dipelopori dua orang, yaitu:
a. Herman Schultz-Delitsch (1808-1883)
b. Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888), seorang kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman.
Perkembangan koperasi selanjutnya di Denmark yang didahului kebangkitan jiwa para petaninya. Awal abad ke-19 didirikansparekasse, yakni semacam bank tabungan untuk pertanian.
Sedangkan di Amerika Serikat, pada tahun 1752 cara kerja koperasi sudah diterapkan atas prakarsa Benjamin Franklin. Lalu tahun 1860 dikenal prinsip Rochdale dan banyak koperasi didirikan di kalangan buruh serta penduduk kota.
2. sejarah koperasi di ibdonesia
a. Periode Penjajahan Belanda, dipelopori oleh Raden Aria Wiria Atmadja, seorang patih purwokerto berkeinginan menagtasi kemiskinan dengan mendirikan Hulpen Spaaren Landbouwcredit. Usaha ini mendapat bantuan dari seorang asisten residen Belanda yang bertugas di Purwokerto bernama E. Sieburgh. Kemudian pada tahun 1898 diperluas oleh De Walf Van Weterrode sebagai pengganti E. Sieburgh. Ide R. Aria Atmadja tidak bisa berlanjut kerena mendapat rintangan penjajahan pada saat itu.
Bersamaan dengan kelahiran kebangkitan nasional (anatar 1908-1913), Boedi Oetomo dan Serikat Islam melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia.
b. Periode Kependudukan Jepang, Pada jaman pendudukan jepang, koperasi tidak mengalami perkembangan. usaha koperasi yang telah ada dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi dan perdagangan diganti namanya menjadi syomin cou jumosyo,sedang kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai sodandyo. Koperasi diubah menjadi Kumiai yang berfungsi sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
c. Periode Kemerdekaan, Sejak diproklamirkan kemerdekaan RI pada l7 Agustus 1945 timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi, yang mendapat landasan hukum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pertama pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta, Kongres Koperasi II pada bulan Juli 1953 di Bandung, dan kongres ke III pada bulan september 1956 di jakarta.
Pada akhir 1967 koperasi di Indoensia telah mencapai 64.000, namun hanya 45.000 yang berbadan hukum. Dan kemudian ditertibkan pada tahun 1989 jumlahnya menjadi 15.000 dan telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1967.
C. Sejarah Hukum Perkoperasian di Indonesi
Di bawah ini akan dijelaskan urutan hukum koperasi:
1. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 431 Tahun 1915
2. Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putera No. 91 Tahun 1927
3. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 108 Tahun 1933
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1942
5. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 179 Tahun 1949
6. Undang-Undang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958
7. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
8. Undang-Undang Perkoperasian No. 14 Tahun 1965
9. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
10.Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pada dasarnya definisi dari koperasi pada undang-undang baru itu tidak banyak berbeda dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. tidak menyebut secara ekplisit adanya unsur sosial dalam koperasi, tetapi secara implisit tersirat dalam prinsip koperasi dan asas koperasi.
D. Aspek Hukum Koperasi
1. Koperasi Sebagai Suatu Badan Hukum
Badan hukum kedudukannya disamakan dengan orang, yang mempunyai hak dan kewajiban hukum terhadap setiap aktivitas dan lingkungannya (pasal 1653 KUPerdata).
Untuk memperoleh status badan hukum tergantung dari ketentuan hukum yang dibuat untuk mengatur prosedurnya, kapan dan apa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa untuk memperoleh status badan hukum koperasi melalui beberapa prosedur yang tertuang di dalam pasal 9 - 19.
Selain itu, prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status badan hukum koperasi diantaranya: sebelum disahkan, para pendiri harus sudah membuka rekening bank atas nama koperasi sendiri dan menyetorkan modal dasar atau simpanan pokok para anggota pendiri, yang dicatat sebagai iuran wajib sesuai dengan kesepakatan. Disamping itu harus dicatat pula ketentuan mengenai identitas koperasi, seperti nama, logo, bidang usaha dan domisili hukum.
Ciri-ciri badan hukum koperasi, yaitu “tanggung jawab terbatas dari anggotanya”. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah simpanannya dalam koperasi yang dengan tegas disebutkan dalam daftar simpanan anggota.
Apabila terjadi kepailitan pada koperasi yang berbadan hokum tersebut, maka pihak ketiga termasuk kreditur tidak dapat menuntut para anggota pendiri atau anggota koperasi itu secara pribadi untuk bertanggung jawab melunasi semua utang-utang atau kewajiban-kewajiban. Jiak tidak terbukti anggota yang menyebabkan kepailitan maka anggota koperasi hanya dapat dituntut membayar kerugian yang diderita oleh koperasi sebesar jumlah simpanan yang mereka setorkan.
Bilaterjadi pembubaran dari badan hokum koperasi, maka para anggota badan hokum tersebut dalam hal ini koperasi hanya menanggung kerugian yang diderita badan hokum koperasi itu masing-masing sebesar simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang telah disetorkannya.
Perbedaan dan persamaan koperasi dengan badan hukum lainnya seperti perseroan maupun yang lainnya, dilihat ari persamaanya sama-sama mengejar keuntungan kebendaan sedang perbedaanya adalah biasanya koperasi didirikan atas dasar kerjasama sebagai tujuan sedang usaha lain yang dikehendaki adalah keuntugan, mereka ingin memperbesar keuntungan itu.
2. Aspek Hukum Perikatan dalam Koperasi
Dalam koperasi ada hubungan antar anggota atau antar anggota dengan pengurus, hubungan usaha, hubgnan sosial kemasyarakatan amupun dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Dengan demikian, koperasi harus mendapat dukungan dalam bentuk landasan hukum yang mengatur semua hubungan-hubungan itu, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan teknis, AD/ART dan lain-lain.
Sebenarnya semua orang berhak menjadi anggota akan tetapi karen koperasi adlah badan hukum maka harus memenuhi persyarata sesuai dengan AD/ART koperasi tersebut. Dalam koperasi tidak mengenal diskriminasi, koperasi bersifat terbuka. Semua orang yang mampu memenuhi persyaratan berhak menjadi anggota. bentuk kewajiban anggota koperasi telah diatur dalam pasal 20 Undang-undang No. 25 tahun 1992.
Seperti halnya dengan kewajiban anggota, hak anggota koperasi sesuai dengan Undang-undang Koperasi atau AD/ART Koperasi sebagai berikut:Menghadiri rapat dan mengajukan usul, memberi suara, memilih pengurus dan untuk dipilih, memanfaatkan fasilitas koperasi, mendapatkan pemebritahuan tentang suatu hal yang berkenaan dengan koperasi, melindungi kelompok minoritas, baik diberikan pada anggota sendiri ataupun kepada anggota atau beberapa anggota tertentu yang bertindak bersama, mengundurkan diri dari perhimpunan.
Hak dan kewajiban timbul hanya antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota. Oleh karena itu tiak boleh yang namanya pelimpahan hak dan kewajiban kepada orang lain. Hak dan kewajiban keuangan (financial) adalah hak dan kewajiban yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.hak dan kewajiban keuangan dikuasai oleh asas kesamaan relatif, yaitu setiap anggota berhak menerima keuntungan atas modal saham.
Aspek perikatan dalam koperasi, secara ekternal juga memiliki hubungan antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya. Hubungan bisa dalam bentuk kerjasama di bidang usaha antar koperasi.
E. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
Anggaran Dasar merupakan kumpulan aturan main yang dibuat oleh para pendiri dalam suatu perkumpulan, termasuk koperasi. Di dalamnya mengatur hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan perkumpulan tersebut, baik internal maupun eksternal.
Anggaran dasar menjadi undang-undang bagi anggota koperasi setelah anggran dasar tersebut mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk memberikan legalitas sebagai badan hukum kepada koperasi dan anggaran dasarnya.
Anggaran Dasar koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi oleh karena itu harus ringkas, singkat, jelas dan mudah dimengerti. Ruang lingkup Anggaran Dasar meliputi ketentuan pokok, seperti ketentuan mengenai organisasi, usaha, modal, dan pengelolaan.
F. Sisa Hasil Usaha (SHU)
1. pengertian
Menurut UU No. 25 tahun 1992:
(1)SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: SHU jasa modal dan SHU jasa.
2. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU:
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai.

ASURANSI SYARIAH


A. Istilah dan Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah dikenal tiga istilah lain selain asuransi syariah yang mempunyai pengertian yang sama, yaitu ta’min, takaful dan tadhamun.
Ta’min adalah saling memberikan jaminan dalam hal-hal yang positif antara sesama anggota masyarakat.Takaful adalah upaya saling mencukupi antara sesama anggota pada saat ada pihak-pihak yang kekurangan karena terkena musibah. Dan At-tadhamun berarti saling menanggung yaitu bertujuan saling menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang di alami oleh seseorang.Asuransi syariah, takaful, tadhamun, dan ta’min pada dasarnya merupakan dua pihak yang melakukan interaksi sosial, yaitu pihak penolong dan pihak yang ditolong.
B. Perlunya Asuransi Syariah
manusia diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan, sebagaimana dalam QS. al-Hasyr (59): 18, oleh karena itu keberadaan asuransi merupakan hal penting untuk mengurangi resiko jika terjadi sesuatu hal kepada diri kita khususnya jika kita memiliki anak, istri, dan sebagainya. Yang terpenting di sini bukan meniadakan resiko tetapi mengurangi resiko. Takdir tetap ditentukan Allah swt.
Asuransi syariah didasarkan atas prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan takwaserta menghindari adanya unsurgharar,maisir danribadalam pelaksanaannya.Tujuan berdirinya asuransi syariah pada dasarnya adalah memberikan alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk asuransi yang sesuai dengan hukum Islam.
C. Sejarah Asuransi Syariah
1. Zaman Mesir Kuno, Konsep asuransi sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Menurut cerita itu terjadi pada zaman mesir kuno semasa firaun.
2. Konsep Aqillah dalam Budaya Arab dan Fiqh, konsep aqilah yang sering terjadi dalam sejarah pra islam dan diakui dalam literatur hokum Islam. Jika ada salah satu anggota suku arab pra islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh) di kenakan diyatdalam bentuk blood money (uang barang) yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain (Aqilah).Aqilah adalah praktik yang terjadi pada suku arab kuno.
Hal tersebut dapat dilihat dalam riwayat hadis Nabi, yaitu:
“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janinnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah, maka Rasul memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya.” (HR. Bukhari)
3. Paruh Abad Keduapuluh, Sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir berdagang telah melakukan perdagangan di Negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannyaini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan bunga dan riba. Praktek asuransi tersebut pun juga dilakukan oleh Nabi ketika melakukan perdagangan di Mekkah.
Pada paruh kedua abad 20 di beberapa Negara Timur tengah dan Afrika telah mulai mencoba mempraktikkan asuransi dalam bentuk takaful billah. Para penghujung abad kedua puluh, atau tepatnya abad kelima belas Hijriyah, para ekonom muslim mulai menelorkan dan merenovasi konsep ekonomi Islam.
4. Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi syariah di Indonesia, Perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada tahun 1994, yaitu dengan berdirinya asuransi syariah pertama kali di Indonesia dengan nama Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 24 agustus 1994. dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994.Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat.
Di STI didirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi,pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (life insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (general insurance).
D. Pandangan Ulama tentang Asuransi Konvensional
Asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, para imam mujtahid zaman dulu tidak memberikan fatwa mengenai asuransi. Sistem asuransi baru dikenal di dunia Timur pada abad keduapuluh.
ada 4 perbedaan pendapat mengenai syariah yaitu:
1. Pedapat yang mengharamkan asuransi konvensional, dalam asuransi mengandung perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, yaitu gharar dan judi.
2. Pendapat yang Memperbolehkan Asuransi Konvensional, ulama yang mengatakan seperti itu adalah Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dll. Dengan alasan tidak ada nas yang jelas dalam al-Qur`an, adanya kesepeakatan dan kerelaan, saling mengutungkan dan juga dengan asuransi dapay menanggulangi kepentingan umum dll.
3. Pendapat yang Memperbolehkan Asuransi Sosial dan Mengharamkan Asuransi Komersial. Pendapat ketiga ini dianut oleh Muhammad Abu Zahra.
4. Pendapat yang Menganggap Asuransi Bersifat Syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan, ataupun menghalalkannya.
E. Konsep Asuransi syariah
1. Pemikiran Awal Asuransi Syariah
Asuransi syariah, ada yang menyamakannya dengan at-ta’min at-ta’awuni,bergeraknya sejumlah orang dan bersepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah satu dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dandiambil dari kumpulan iuran yang mereka sepakati, ini adalah akad tabarru’.Dasar pemikiran asuransi syariah ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka
2. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah, diantara perbedaannya, yaitu:
- Asuransi syariah termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful (menanggung) dan ta’awun (saling tolong menolong), Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencarikeuntungan berdasarkan akad al-mu’awwadhah al-ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi, dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).
- Ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi syariah diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung.
3. Dasar Hukum Asuransi Syariah
1. Asuransi dalam syariat Islam dikatagorikan dalam masalah ijtihad
2. Landasan yang digunakan dalam hal memberi nilai legalisasi dalam praktek bisnis asuransi yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi, dan Ijtiha dari fatwa sahabat, ijma’, Qiyas, istihsan.
di Indonesia sendiri landasan dari asuransi syariah berdasarkan pada tiga landasan, yaitu:Landasan syariah, Landasan yuridis (undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian), dan landasan filosofi.
F. Landasan Operasional Asuransi Syariah di Indonesia
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha peransuransian secara umum (konvensional). Dan bru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)-nya telah mengeluarkan fatwanya yang bernomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
G. Produk-produk Asuransi Syariah
Produk asuransi syari'ah yang sering dipakai dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syari'ah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu: (a) produk asuransi syari'ah dengan unsur saving yaitu ada dua buah rekening dalam setiap pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana terbaru (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabungan)dan (b) produk asuransi syari'ah non saving.
H. Perkembangan Asuransi Syariah Dewasa Ini
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri Asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah teknologi informasi, image dan lain-lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut. Sejalan dengan berkembangnya industri asuransi syariah, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah industri asuransi syariah memiliki tenaga unggul di bidangnya masing-masing.
dibanding asuransi konvensional asuransi syariah dipandang lebih unggul karena memiliki dana tabarru’ yang digunakan sebagai dana hibah untuk menolong sesama peserta, asuransi dengan asuransi syariah, pemegang polis tak hanya terlindungi namun juga dapat menolong sesamanya.