Minggu, 26 Juni 2011

Arbitrase

Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pihak yang bersengketa. Sedangkan arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pasal 1 ayat (1 ” arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.”
Dasar-dasar Arbitrase
 Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Pilihan Penyelesaian Sengketa
 Undang-Undang No.4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman
 Keputusan Presiden No.34 Tahun 1981 Tentang Pengakuan Konvensi New York 1958 tentang Pengakuan Putusan Arbitrase Asing
 Undang Undang No.5 Tahun 1968 Tentang Ratifikasi World Bank Covention
 Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 Tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase Luar Negeri
 Perjanjian / klausula arbitrase dari para pihak
Objek Arbitrase
Sengketa yang dapat diselesaikan melalui arbitrase hanya sengketa di bidang perdagangan dan yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Adapun sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase adalah yang menurut peraturan perundang-undangan tidak dapat diadakan perdamaian.
Di dalam Pasal 4 UU No. 30/1999 disebutkan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang menyelesaikan sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase dan putusan arbitrase adalah final (final and binding), artinya tidak dapat dilakukan banding, peninjauan kembali atau kasasi, serta putusannya berkekuatan hukum tetap bagi para pihak.
Beberapa Alasan mengapa penyelesaian sengketa dengan arbitrase:
 Penyelesaian sengketa melalui arbitarse tidak memerlukan formalitas yang kaku dan ketat,hukum acaranya dapat ditentukan sendiri oleh pihak yang bersengketa;
 Arbiter dapat dipilih sendiri oleh para pihak sesuai dengan keahliannya;
 Lebih cepat dan hemat biaya;
 Menjamin kerahasiaan bagi para pihak;
 Putusannya mencerminkan nilai-nilai keadilan bagi para pihak;
 Putusan bersifat final dan banding;
 Putusan arbitase dapat dieksekusi secara paksa melalui pengadilan
 Putusan arbitase dapat dieksekusi di negara lain yang menjadi anggota konvensi New York 1958;
 Putusan arbitrase bersifat non preseden.
Jenis Arbitrase
1. Arbitrase Ad Hoc (Arbitrase Volunteer)
Arbitrase yang dibentuk secara khusus untuk menyelesaikan atau memutus perselisihan tertentu.
2. Arbitrase Institusional
Merupakan lembaga atau badan arbitrase yang bersifat permanen, contohnya di Indonesia yaitu BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) sedangkan lembaga arbitrase internasional misalnya The International Center of Settlement of investment Disputes (ICSID).

0 komentar: