Minggu, 26 Juni 2011

Mediasi

Ada banyak pengertian yang menjelaskan mediasi di antaranya:
• Mediasi adalah proses negosiasi penyelesaian masalah (sengketa) dimanasuatu pihak luar, tidak memihak, netral, tidak bekerja dengan para pihak yangbesengketa, membantu mereka (yang bersengketa) mencapai suatukesepakatan hasil negosiasi yang memuaskan. (Goodpaster, 1999 : 241)
• “Mediasi” adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan mediator untuk membantu para pihak yang bersengketa guna mencapai penyelesaian dalam bentuk kesepakatan sukarela terhadap sebagian atau seluruh permasalahan yang disengketakan. (PBI No. 8/5/PBI/2006, angka 5)
Jadi mediasi adalah merupakan forum penyelesaian sengketa melalui proses negosiasi atau perundingan yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa. Mediator secara prosedural mempunyai peran untuk membantu para pihak dengan cara membuat saran-saran prosedural mengenai cara-cara penyelesaian sengketa secara damai.
Seorang mediator harus mempunyai wawasan dan kesetiaan pada prinsip-prinsip keadilan yang luas,kesamaan dan kesukarelaan untuk ditanamkan dalam pertukaran negosiasi di antara para pihak.
Kerangka Waktu dalam Mediasai adalah 30 hari sejak mediasi dimulai harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak (Pasal 6 ayat (7) UU No.30/1999). Putusan/kesepakatan hasil mediasi wajib didaftarkan dipengadilan negeri dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak penandatangan (Pasal 6 ayat (8) UU No.30 /1999). Kewajiban pendaftaran ini merupakan wajib yang sifatnya fakultatif oleh karena pelanggaran atas kewajiban tidak memiliki implikasi hukum apa-apa terhadap hasil kesepakatan.
Adapun Sifat Putusan hasil mediasi adalah bersifat final dan mengikat dengan itikad baik bagi para pihak.
Unsur-unsur mediasi
1. penyelesaian sengketa dilakukan sendiri oleh para pihak;
2. dengan bantuan seorang atau lebih mediator yang netral;
3. berdasarkan perjanjian tertulis;
4. putusan diambil oleh para pihak sendiri secara konsensus;
5. putusan yang dihasilkan bersifat mengikat dengan itikad baik;
6. putusan dituangkan dalam bentuk tertulis(Perjanjian damai)
Tujuan Mediasi
1. Menghasilkan suatu rencana (kesepakatan) kedepan yang dapat diterima dan dijalankan oleh para pihak yang bersengketa;
2. mempersiapkan para pihak yang bersengketa untuk menerima konsekuensi dari hasil mediasi yang mereka sepakati;
3. mengurangi ketegangan dan konflik antara para pihak yang bersengketa dengan cara membantu mengatasi kendala psikologis dan teknis untuk menyelesaikan sengketa secara konsensus.
Tahapan-tahan dalam Mediasi
1. Tahap Pendahuluan
2. Tahap Presentasi dari para pihak
3. Tahap identifikasi masalah
4. Tahap mengidentifikasi dan mengurutkan permasalahan
5. Tahap negosiasi dan pembuatan keputusan

0 komentar: