Minggu, 08 April 2012

HUKUM KOPERASI SYARIAH


Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.Koperasi Syariah mulai diperbincangkan seiring dengan maraknya pertumbuhan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) di Indonesia.
A. Koperasi ditinjau dari hukum Islam
Sebagian ulama menisbatkan koperasi dengan akad mudharabah. Akan tetapi menurut syaltut Menurut Mahmud Syaltut, koperasi merupakan syirkah baru yang tidak bisa dimasukkan ke dalam jenis-jenis syirkah sebagaimana yang ada dalam khazanah fikih.
Sedangkan Khalid Abdurrahman Ahmad, seorang enulis Timur Tengah, berpendapat bahwa haram bagi umat Islam berkoperasi. Dengan alasan tidak sesuai dengan prinsip syariah dan Tujuan utama pembentukan koperasi hanya bermaksud untuk menenteramkan dan membatasi keinginan orang lemah, di samping hanya mempermainkan mereka dengan ucapan-ucapan atau teori-teori yang utopis.
Namun, di sisi lain hukum Islam mengizinkan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan bersama melalui prinsip ishtishlah atau al-maslahah dan ini dimiliki oleh koperasi. Malalui pendekatan kaidah ishtishlah dan istihsan ada kecenderungan diperbolehkannya kegiatan koperasi.Di samping itu, jika dilihat dari keberadaan simpanan pokok, wajib, dan suka rela, pada dasarnya koperasi syariah dapat didirikan atas dasar prinsipsyirkah mufawadhah dan syirkatul inan.
Walaupun begita terlebih dahulu kita lihat sifat koperasi, koperasi simpan pinjam misalnya, jika dalam kinerjanya menylitkan peminjam dengan menarik bunga yang tinggi itu yang tidak diperbolehkan. Sedangkan koperasi yang mengusahakan modal bersama untuk suatu usaha perdagangan atau jasa yang dikelola bersama dan hasil keuntungan dibagi bersama selagi layak, tidak berlebihan, dan tidak bertentangan dengan Islam tentunya sangat dibolehkan.
B. Pembatasan Koperasi Syariah
jika melihat dari prinsip-prinsip yang ada dalam koperasi, maka tidak ada hal yang bertentangan dengan syariah Islam.Oleh karenanya, meski koperasi bukan berasal dari Islam secara murni, tetapi lembaga ini sesuai dengan nilai-nilai Islam. Akan tetapi perlu adanya penyempurnaan dan pemantauan dalam sistem koperasi.
Pada dasarnya, ada tujuh hal yang harus dihindari yaitu: Maysir, Asusila, Ghoror, haram, riba, ihtikar/ penimbunan dan menimbulkan berbahaya.
C. Sejarah Singkat Koperasi Syariah
Istilah koperasi mulai muncul abad XIXNamun secara teoritis, gagasan yang memiliki kemiripan dengan sistem koperasi telah dikemukakan oleh filosuf Islam al-Faraby As-Syarakhsy dalam al-Mabsuth.
Di Indonesia, koperasi berbasis nilai Islam lahir pertama kali dalam bentuk paguyuban usaha bernama Syarikat Dagang Islam (SDI) yang didirikan H. Samanhudi di Solo, Jawa Tengah.
D. Landasan Hukum Koperasi Syariah di Indonesia
Sebagaimana yang diungkap di atas koperasi syariah tidak memiliki perbedaan sistem yang mencolok dengan koperasi konvensional.Oleh karena itu payung hukum yang digunakan oleh koperasi syariah secara umum dapat menggunakan payung hukum koperasi konvensional Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Namun saat ini masalah koperasi syariah diatur khusus melalui Perundang-undangan tersendiri. BMT yang berbadan hukum koperasi menggunakan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah.
E. Permodalan Koperasi Syariah
Pada dasarnya, permodalan koperasi syariah tidak
jauh berbeda dengan koperasi konvensional. Perbedaan hanya terdapat dalam salah satu jenis koperasi, yakni koperasi simpan pinjam di mana sistem keuangannya tidak memakai riba. Modal dalam koperasi syariah berasal dari: modal sendiri atau pnjaman yang dibenarkan syara`, simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. modal awalnya bisa bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari modal sendiri, modal penyertaan dan dana amanah.
F. Prinsip dan Produk Koperasi Syariah
Pada prinsipnya koperasi syariah menganut prinsip ekonomi islam pada umunya:
1. Kekayaan adalah amanah Allah
2. Manusia diberi kebebasan bermuamalah
3. Menjunjung tinggi keadilan.
Selain itu koperasi syariah perlu memperhatikan beberapa hal seperti: semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib), Dalam menjalankannya harus dalam sertifikais usaha koperasi, usha-usahanya sesuai dengan ketentuan dewan syariah nasional MUI dan tidak bertentangan dengan UU yang berlaku.
Dengan demikian, dalam kegiatan usahanya peroduk koperasi syaria berupa: Investasi/ kerjasama, jual beli, sewa menyewa, jasa hiwalah/ anjak piutang, jasa gadai dan jasa wadiah(titipan).
G. Perkembangan Koperasi Syariah di Indonesia
Pengembangan bisnis koperasi berbasis non bunga, diyakini, akan menjadi tren pada tahun mendatang. Oleh karena pada lima tahunterakhit perkembangannya cukup signifikan. Akan tetap banyak pihak yang mengatakan bahwa pemerintah masih kurang memberikan perhatian terhadap koperasi syariah, dengan indikasi tidak tersedianya perangkat hukum yang mendukung. Memang sudah adah Permen hanya saja peratuaran tersebut hanya menjadi eraturan sementara berbeda dengan UU.Oleh karanya, koperasi syariah direncanakan masuk dalamamandemen RUU Koperasi.
Perkembangan koperasi syariah baru dilakukan di 20 propinsi, di mana dari total 3 ribu koperasi syariah, 80 persennya masih berada di pulau Jawa dan Sumatera.Koperasi syariah memang mempunyai peluang masa depan yang cerah seandainya dapat diusahakan bentuk dan strategi tindakan yang betul.
Dalam penegmbangan koperasi syariah dalam kritikan jauh dari idel. Kritikan tajam antara lain menyangkut praktek koperasi syariah yang masih belum bebas sepenuhnya dari praktek ribawi. Menurut pengamat ekonomi islam Abdul Qoyyum Muhammad, dia menggagaskan rekonstruksi Koperasi Syariah dengan:
1. Merubah paradigma koperasi syariah untu mendpatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
2. Meningkatan peran ulama sebagai independent control
3. Regulasi pemerintah (penerapan prinsip syariah)
4. Goverment insurance terhadap pembiayaan koperasi syariah kepada kaum miskin.

0 komentar: