Minggu, 08 April 2012

HUKUM KOPERASI DI INDONESIA


A. Pengertian dan Hakikat Koperasi
1. Pengertian koperasi
Istilah koperasi berasal dari bahasa Inggrisko/co (berarti bersama-sama) dan operasi/operation (berarti bekerja sama), sehingga secara harfiah berarti bekerja sama. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demikesejahteraan bersama.dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian: “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
a. Perorangan
b. Badan hukum koperasi
Dalam pernyataan standard akuntansi keuangan (PSAK) No. 27 (Refisi 1998) bahwa karakteristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa.
Menurut Moh. Hatta bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membela keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah-murahnya, dan itulah yang dituju.
2. Hakikat Koperasi, pada hakikatnya koperasi meruakan,
a. perkumpulan yang didirikan oleh orang-orang yang memiliki kemampuan terbatas, yang bertujuan untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan ekonomi mereka.
b. Bentuk kerjasama dalam koperasi bersifat sukarela.
c. Masing-masing anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
d. Masing-masing anggota berkewajiban untuk mengembangkan serta mengawasi jalanya usaha koperas
e. Risiko dan keuntungan usaha koperasi ditanggung dan dibagi secara adil.
B. Sejarah Koperasi
1. Sejarah Koperasi Di Dunia
Koperasi muncul akbat dari revolusi industridi inggris pada abad ke-18 yang berkelanjutan pada abad ke-19 yang banyak tenaga kerja digantikan mesin. Sebagai reaksi, muncul pemikiran-pemikiran awal koperasi pada awal abad ke-18 sebagai kritik terhadap fenomena ”kapitalisme awal” di Eropa. Tokoh pelopornya di Inggris adalah Robert Owen (1771-1858). Inspirasi Robert Owen melahirkan koperasi Rochdale (didirikan 12 Desember 1844 oleh 28 buruh) yang dipimpin oleh Charles Howarth.Tujuan koperasi ini adalah “menemukan cara-cara yang bisa memberikan keuntungan kepada anggota dengan mengumpulkan dana yang cukup untuk modal dari para anggota (masing-masing satu poundsterling sebagai saham).
Di Jerman, gerakan koperasi dipelopori dua orang, yaitu:
a. Herman Schultz-Delitsch (1808-1883)
b. Friedrich Wilhelm Raiffeissen (1818-1888), seorang kepala desa di Flemmerfeld, Weyerbush di Jerman.
Perkembangan koperasi selanjutnya di Denmark yang didahului kebangkitan jiwa para petaninya. Awal abad ke-19 didirikansparekasse, yakni semacam bank tabungan untuk pertanian.
Sedangkan di Amerika Serikat, pada tahun 1752 cara kerja koperasi sudah diterapkan atas prakarsa Benjamin Franklin. Lalu tahun 1860 dikenal prinsip Rochdale dan banyak koperasi didirikan di kalangan buruh serta penduduk kota.
2. sejarah koperasi di ibdonesia
a. Periode Penjajahan Belanda, dipelopori oleh Raden Aria Wiria Atmadja, seorang patih purwokerto berkeinginan menagtasi kemiskinan dengan mendirikan Hulpen Spaaren Landbouwcredit. Usaha ini mendapat bantuan dari seorang asisten residen Belanda yang bertugas di Purwokerto bernama E. Sieburgh. Kemudian pada tahun 1898 diperluas oleh De Walf Van Weterrode sebagai pengganti E. Sieburgh. Ide R. Aria Atmadja tidak bisa berlanjut kerena mendapat rintangan penjajahan pada saat itu.
Bersamaan dengan kelahiran kebangkitan nasional (anatar 1908-1913), Boedi Oetomo dan Serikat Islam melahirkan koperasi pertama kali di Indonesia.
b. Periode Kependudukan Jepang, Pada jaman pendudukan jepang, koperasi tidak mengalami perkembangan. usaha koperasi yang telah ada dihancurkan. Kantor pusat jawatan koperasi dan perdagangan diganti namanya menjadi syomin cou jumosyo,sedang kantor daerah diganti menjadi syomin kumiai sodandyo. Koperasi diubah menjadi Kumiai yang berfungsi sebagai alat pendistribusian barang-barang keperluan tentara Jepang.
c. Periode Kemerdekaan, Sejak diproklamirkan kemerdekaan RI pada l7 Agustus 1945 timbul semangat baru untuk menggerakkan koperasi, yang mendapat landasan hukum yang kuat di dalam pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya. Gerakan koperasi seluruh Indonesia mengadakan kongres pertama pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kongres Koperasi I diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta, Kongres Koperasi II pada bulan Juli 1953 di Bandung, dan kongres ke III pada bulan september 1956 di jakarta.
Pada akhir 1967 koperasi di Indoensia telah mencapai 64.000, namun hanya 45.000 yang berbadan hukum. Dan kemudian ditertibkan pada tahun 1989 jumlahnya menjadi 15.000 dan telah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1967.
C. Sejarah Hukum Perkoperasian di Indonesi
Di bawah ini akan dijelaskan urutan hukum koperasi:
1. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 431 Tahun 1915
2. Peraturan Perkumpulan Koperasi Bumi Putera No. 91 Tahun 1927
3. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 108 Tahun 1933
4. Undang-Undang No. 23 Tahun 1942
5. Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 179 Tahun 1949
6. Undang-Undang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958
7. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi.
8. Undang-Undang Perkoperasian No. 14 Tahun 1965
9. Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian
10.Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Pada dasarnya definisi dari koperasi pada undang-undang baru itu tidak banyak berbeda dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1967. tidak menyebut secara ekplisit adanya unsur sosial dalam koperasi, tetapi secara implisit tersirat dalam prinsip koperasi dan asas koperasi.
D. Aspek Hukum Koperasi
1. Koperasi Sebagai Suatu Badan Hukum
Badan hukum kedudukannya disamakan dengan orang, yang mempunyai hak dan kewajiban hukum terhadap setiap aktivitas dan lingkungannya (pasal 1653 KUPerdata).
Untuk memperoleh status badan hukum tergantung dari ketentuan hukum yang dibuat untuk mengatur prosedurnya, kapan dan apa syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhinya.Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menjelaskan bahwa untuk memperoleh status badan hukum koperasi melalui beberapa prosedur yang tertuang di dalam pasal 9 - 19.
Selain itu, prosedur yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status badan hukum koperasi diantaranya: sebelum disahkan, para pendiri harus sudah membuka rekening bank atas nama koperasi sendiri dan menyetorkan modal dasar atau simpanan pokok para anggota pendiri, yang dicatat sebagai iuran wajib sesuai dengan kesepakatan. Disamping itu harus dicatat pula ketentuan mengenai identitas koperasi, seperti nama, logo, bidang usaha dan domisili hukum.
Ciri-ciri badan hukum koperasi, yaitu “tanggung jawab terbatas dari anggotanya”. Mereka itu tidak dapat menderita kerugian uang lebih besar daripada jumlah simpanannya dalam koperasi yang dengan tegas disebutkan dalam daftar simpanan anggota.
Apabila terjadi kepailitan pada koperasi yang berbadan hokum tersebut, maka pihak ketiga termasuk kreditur tidak dapat menuntut para anggota pendiri atau anggota koperasi itu secara pribadi untuk bertanggung jawab melunasi semua utang-utang atau kewajiban-kewajiban. Jiak tidak terbukti anggota yang menyebabkan kepailitan maka anggota koperasi hanya dapat dituntut membayar kerugian yang diderita oleh koperasi sebesar jumlah simpanan yang mereka setorkan.
Bilaterjadi pembubaran dari badan hokum koperasi, maka para anggota badan hokum tersebut dalam hal ini koperasi hanya menanggung kerugian yang diderita badan hokum koperasi itu masing-masing sebesar simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang telah disetorkannya.
Perbedaan dan persamaan koperasi dengan badan hukum lainnya seperti perseroan maupun yang lainnya, dilihat ari persamaanya sama-sama mengejar keuntungan kebendaan sedang perbedaanya adalah biasanya koperasi didirikan atas dasar kerjasama sebagai tujuan sedang usaha lain yang dikehendaki adalah keuntugan, mereka ingin memperbesar keuntungan itu.
2. Aspek Hukum Perikatan dalam Koperasi
Dalam koperasi ada hubungan antar anggota atau antar anggota dengan pengurus, hubungan usaha, hubgnan sosial kemasyarakatan amupun dengan lembaga kemasyarakatan yang lain. Dengan demikian, koperasi harus mendapat dukungan dalam bentuk landasan hukum yang mengatur semua hubungan-hubungan itu, baik dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan teknis, AD/ART dan lain-lain.
Sebenarnya semua orang berhak menjadi anggota akan tetapi karen koperasi adlah badan hukum maka harus memenuhi persyarata sesuai dengan AD/ART koperasi tersebut. Dalam koperasi tidak mengenal diskriminasi, koperasi bersifat terbuka. Semua orang yang mampu memenuhi persyaratan berhak menjadi anggota. bentuk kewajiban anggota koperasi telah diatur dalam pasal 20 Undang-undang No. 25 tahun 1992.
Seperti halnya dengan kewajiban anggota, hak anggota koperasi sesuai dengan Undang-undang Koperasi atau AD/ART Koperasi sebagai berikut:Menghadiri rapat dan mengajukan usul, memberi suara, memilih pengurus dan untuk dipilih, memanfaatkan fasilitas koperasi, mendapatkan pemebritahuan tentang suatu hal yang berkenaan dengan koperasi, melindungi kelompok minoritas, baik diberikan pada anggota sendiri ataupun kepada anggota atau beberapa anggota tertentu yang bertindak bersama, mengundurkan diri dari perhimpunan.
Hak dan kewajiban timbul hanya antara anggota dan koperasi, tidak antara sesama anggota. Oleh karena itu tiak boleh yang namanya pelimpahan hak dan kewajiban kepada orang lain. Hak dan kewajiban keuangan (financial) adalah hak dan kewajiban yang berhubungan dengan keikutsertaan keuangan para anggota dalam harta kekayaan dan dana koperasi.hak dan kewajiban keuangan dikuasai oleh asas kesamaan relatif, yaitu setiap anggota berhak menerima keuntungan atas modal saham.
Aspek perikatan dalam koperasi, secara ekternal juga memiliki hubungan antar koperasi maupun dengan badan usaha lainnya. Hubungan bisa dalam bentuk kerjasama di bidang usaha antar koperasi.
E. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Koperasi
Anggaran Dasar merupakan kumpulan aturan main yang dibuat oleh para pendiri dalam suatu perkumpulan, termasuk koperasi. Di dalamnya mengatur hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan perkumpulan tersebut, baik internal maupun eksternal.
Anggaran dasar menjadi undang-undang bagi anggota koperasi setelah anggran dasar tersebut mendapat persetujuan dari otoritas yang berwenang untuk memberikan legalitas sebagai badan hukum kepada koperasi dan anggaran dasarnya.
Anggaran Dasar koperasi memuat ketentuan-ketentuan pokok yang merupakan dasar bagi tata kehidupan koperasi oleh karena itu harus ringkas, singkat, jelas dan mudah dimengerti. Ruang lingkup Anggaran Dasar meliputi ketentuan pokok, seperti ketentuan mengenai organisasi, usaha, modal, dan pengelolaan.
F. Sisa Hasil Usaha (SHU)
1. pengertian
Menurut UU No. 25 tahun 1992:
(1)SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
(3) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu: SHU jasa modal dan SHU jasa.
2. Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU:
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai.

0 komentar: