Minggu, 08 April 2012

ASURANSI SYARIAH


A. Istilah dan Pengertian Asuransi Syariah
Asuransi Syariah dikenal tiga istilah lain selain asuransi syariah yang mempunyai pengertian yang sama, yaitu ta’min, takaful dan tadhamun.
Ta’min adalah saling memberikan jaminan dalam hal-hal yang positif antara sesama anggota masyarakat.Takaful adalah upaya saling mencukupi antara sesama anggota pada saat ada pihak-pihak yang kekurangan karena terkena musibah. Dan At-tadhamun berarti saling menanggung yaitu bertujuan saling menutupi kerugian atas suatu peristiwa dan musibah yang di alami oleh seseorang.Asuransi syariah, takaful, tadhamun, dan ta’min pada dasarnya merupakan dua pihak yang melakukan interaksi sosial, yaitu pihak penolong dan pihak yang ditolong.
B. Perlunya Asuransi Syariah
manusia diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan, sebagaimana dalam QS. al-Hasyr (59): 18, oleh karena itu keberadaan asuransi merupakan hal penting untuk mengurangi resiko jika terjadi sesuatu hal kepada diri kita khususnya jika kita memiliki anak, istri, dan sebagainya. Yang terpenting di sini bukan meniadakan resiko tetapi mengurangi resiko. Takdir tetap ditentukan Allah swt.
Asuransi syariah didasarkan atas prinsip tolong-menolong dalam kebaikan dan takwaserta menghindari adanya unsurgharar,maisir danribadalam pelaksanaannya.Tujuan berdirinya asuransi syariah pada dasarnya adalah memberikan alternatif pilihan proteksi bagi pemeluk agama Islam yang menginginkan produk asuransi yang sesuai dengan hukum Islam.
C. Sejarah Asuransi Syariah
1. Zaman Mesir Kuno, Konsep asuransi sudah dikenal sejak zaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Menurut cerita itu terjadi pada zaman mesir kuno semasa firaun.
2. Konsep Aqillah dalam Budaya Arab dan Fiqh, konsep aqilah yang sering terjadi dalam sejarah pra islam dan diakui dalam literatur hokum Islam. Jika ada salah satu anggota suku arab pra islam melakukan pembunuhan, maka dia (si pembunuh) di kenakan diyatdalam bentuk blood money (uang barang) yang dapat ditanggung oleh anggota suku yang lain (Aqilah).Aqilah adalah praktik yang terjadi pada suku arab kuno.
Hal tersebut dapat dilihat dalam riwayat hadis Nabi, yaitu:
“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dia berkata: Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janinnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah, maka Rasul memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya.” (HR. Bukhari)
3. Paruh Abad Keduapuluh, Sebelum abad ke-14 asuransi telah dilakukan oleh orang-orang arab sebelum datangnya Islam. Orang-orang Arab yang mahir berdagang telah melakukan perdagangan di Negara lain melalui jalur laut. Untuk melindungi barang-barang dagangannyaini mereka mengasuransikannya dengan tidak menggunakan bunga dan riba. Praktek asuransi tersebut pun juga dilakukan oleh Nabi ketika melakukan perdagangan di Mekkah.
Pada paruh kedua abad 20 di beberapa Negara Timur tengah dan Afrika telah mulai mencoba mempraktikkan asuransi dalam bentuk takaful billah. Para penghujung abad kedua puluh, atau tepatnya abad kelima belas Hijriyah, para ekonom muslim mulai menelorkan dan merenovasi konsep ekonomi Islam.
4. Perkembangan dan Pertumbuhan Asuransi syariah di Indonesia, Perkembangan asuransi syariah di Indonesia baru ada pada tahun 1994, yaitu dengan berdirinya asuransi syariah pertama kali di Indonesia dengan nama Asuransi Takaful Indonesia pada tanggal 24 agustus 1994. dengan diresmikannya PT Asuransi Takaful Keluarga melalui SK Menkeu No. Kep-385/KMK.017/1994.Terbentuknya Asuransi Takaful saat itu memperkuat keberadaan lembaga perbankan syariah yang sudah ada terlebih dahulu, yakni Bank Muamalat.
Di STI didirikan PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Takaful Umum. Secara resmi,pada 25 Agustus 1994, dengan modal disetor sebesar Rp 5 miliar. Sementara PT Asuransi Takaful Umum secara resmi didirikan pada 2 Juni 1995. Kemudian PT STI mendirikan 2 anak perusahaan, yakni PT Asuransi Takaful Keluarga (life insurance) dan PT Asuransi Takaful Umum (general insurance).
D. Pandangan Ulama tentang Asuransi Konvensional
Asuransi dalam pandangan ajaran Islam termasuk masalah ijtihadiyah, para imam mujtahid zaman dulu tidak memberikan fatwa mengenai asuransi. Sistem asuransi baru dikenal di dunia Timur pada abad keduapuluh.
ada 4 perbedaan pendapat mengenai syariah yaitu:
1. Pedapat yang mengharamkan asuransi konvensional, dalam asuransi mengandung perkara-perkara yang tidak diperbolehkan, yaitu gharar dan judi.
2. Pendapat yang Memperbolehkan Asuransi Konvensional, ulama yang mengatakan seperti itu adalah Abdul Wahab Khallaf, Mustafa Ahmad Zarqa, Muhammad Yusuf Musa dll. Dengan alasan tidak ada nas yang jelas dalam al-Qur`an, adanya kesepeakatan dan kerelaan, saling mengutungkan dan juga dengan asuransi dapay menanggulangi kepentingan umum dll.
3. Pendapat yang Memperbolehkan Asuransi Sosial dan Mengharamkan Asuransi Komersial. Pendapat ketiga ini dianut oleh Muhammad Abu Zahra.
4. Pendapat yang Menganggap Asuransi Bersifat Syubhat karena tidak ada dalil-dalil syar’i yang secara jelas mengharamkan, ataupun menghalalkannya.
E. Konsep Asuransi syariah
1. Pemikiran Awal Asuransi Syariah
Asuransi syariah, ada yang menyamakannya dengan at-ta’min at-ta’awuni,bergeraknya sejumlah orang dan bersepakat untuk mengganti kerugian yang menimpa salah satu dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu dandiambil dari kumpulan iuran yang mereka sepakati, ini adalah akad tabarru’.Dasar pemikiran asuransi syariah ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka
2. Perbedaan Asuransi Konvensional dan Syariah, diantara perbedaannya, yaitu:
- Asuransi syariah termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful (menanggung) dan ta’awun (saling tolong menolong), Berbeda dengan asuransi konvensional yang bermaksud mencarikeuntungan berdasarkan akad al-mu’awwadhah al-ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi, dalam bahasa Prancis contrats aleatoirs).
- Ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi syariah diambil dari jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja.Berbeda dengan asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung.
3. Dasar Hukum Asuransi Syariah
1. Asuransi dalam syariat Islam dikatagorikan dalam masalah ijtihad
2. Landasan yang digunakan dalam hal memberi nilai legalisasi dalam praktek bisnis asuransi yaitu Al-Qur'an, Sunnah Nabi, dan Ijtiha dari fatwa sahabat, ijma’, Qiyas, istihsan.
di Indonesia sendiri landasan dari asuransi syariah berdasarkan pada tiga landasan, yaitu:Landasan syariah, Landasan yuridis (undang-undang No. 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian), dan landasan filosofi.
F. Landasan Operasional Asuransi Syariah di Indonesia
Secara structural, landasan operasional asuransi syariah di Indonesia masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha peransuransian secara umum (konvensional). Dan bru ada peraturan yang secara tegas menjelaskan asuransi syariah pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis, penilaian dan pembatasan Investasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan Dewan Syariah Nasional (DSN)-nya telah mengeluarkan fatwanya yang bernomor 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
G. Produk-produk Asuransi Syariah
Produk asuransi syari'ah yang sering dipakai dalam operasional sebuah perusahaan asuransi syari'ah secara garis besar dibagi menjadi dua, yaitu: (a) produk asuransi syari'ah dengan unsur saving yaitu ada dua buah rekening dalam setiap pembayaran premi, yaitu rekening untuk dana terbaru (sosial) dan rekening untuk dana saving (tabungan)dan (b) produk asuransi syari'ah non saving.
H. Perkembangan Asuransi Syariah Dewasa Ini
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh industri Asuransi syariah bersumber pada dua hal utama yaitu permodalan dan sumber daya manusia. Tantangan-tantangan lain seperti masalah teknologi informasi, image dan lain-lain sebagainya merupakan akibat dari dua masalah utama tersebut. Sejalan dengan berkembangnya industri asuransi syariah, maka hal yang seharusnya dilakukan adalah industri asuransi syariah memiliki tenaga unggul di bidangnya masing-masing.
dibanding asuransi konvensional asuransi syariah dipandang lebih unggul karena memiliki dana tabarru’ yang digunakan sebagai dana hibah untuk menolong sesama peserta, asuransi dengan asuransi syariah, pemegang polis tak hanya terlindungi namun juga dapat menolong sesamanya.

0 komentar: