Minggu, 08 April 2012

Modal Koperasi

Modal Koperasi
1. Pengertian Modal dalam Koperasi
modal dan penggunaannya dalam koperasi tidak boleh mengaburkan dan mengurangi makna koperasi, yang lebih menekankan kepentingan kemanusiaan dari pada kepentingan kebendaan.Jumlah modal yang diperlukan oleh suatu koperasi sudah harus ditentukan dalam proses waktu pendiriannya dengan rincian berapa modal tetap dan berapa modal kerja yang diperlukan.
2. Jenis-jenis Modal dalam Koperasi
Dalam koperasi dikenal jenis-jenis modal sebagai berikut:
a. Modal dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awal berdirinya berjumlah kecil tetapi tetap ada, tidak nol.
b. Modal sendiri
modal yang menanggung resiko atau disebut modal ekuiti (pasal ayat (2) UU nomor. 25 / 1992).
c. Simpanan pokok
yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok ini sifatnya permanen.
d. Simpanan wajib
Yaitusimpanan tertentu yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu. Simpanan ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
e. Dana cadangan
Yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan di cadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
f. Hibah atau donasi
Yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Dana hibah ini adalah pemberian harta kekayaan dari seseorang (baik sebagai anggota koperasi maupun bukan anggota yang berupa kebendaan baik bergerak maupun tidak.
g. Modal pinjaman
Modal yang berasal dari pinjaman ini pada prinsipnya dapat berasal dari siapapun, baik dalam bentuk uang ataupun barang. Ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat untuk menerima dan mendapatkan pinjaman ini hendaknya diatur secara jelas dan tegas di dalam setiap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi. Pnjaman bisa dari anggota, koperasi lain atau dari lembaga keuangan.
h. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
Sebagai tabahan modal, koperasi dapat mengeluarkan obligasi (surat pernyataan hutang) yang dapat dijual ke masyarakat.
i. Sumber lain yang sah
Yaitu pinjaman dari bukan anggota yang dilakukan tidak melalui penawaran secara hukum
3. Modal Penyertaan
Modal penyertaan dilakukan dalam rangka memperluas kemampuan untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi; terutama usaha-usaha yang membutuhkan dana untuk usaha yang memerlukan prosesjangka panjang.
Berdasarkan SK Menteri Koperasi No. 145/Menkop/1998, penanaman modal penyertaan dapat diperoleh dari pemerintah, dunia usaha dan badan usaha lainnya di dalam negeri maupun luar negeri.

0 komentar: