Minggu, 08 April 2012

Proses Pembentukan Koperas

Secara singkat mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap:
1. Rapat Persiapan Pendirian Koperas
Yang perlu diperhatikan dalm pembentukannya para calon anggota memiliki kegiatan atau kepentingan ekonomi yang sama, berasaskan keluarga dan gotong royong bersendikan keanggotaan yang sukarela pembagian, sisa hasil usaha sesuai jasa masing-masing anggota, dan pembatasan bunga atas modal.
Setelah itu, yang harus dilakukan adalah:
1. menghubungi Kantor Direktorat Jenderal Koperasi setempat
2. pejabat koperasi melakukan kunjungan sebelum rapat pembentukan koperasi. Untuk menegtahui terpenuhinya syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Selanjutnya, setelah persiapan pembentukan dilakukan rapat pembentukan koperasi, dengan ketentuan:
1. Dihadiri oleh pendiri koperasi; minimal 20 orang jika koperasi primer, dan 3 wakil koperasi jika koperasi sekunder,
2. Hendaknya dihadiri pejabat Kementrian Koperasi setempat.
3. yang dibahas dalam rapat adalah:
- tujuan koperasi
- persetujuan pendirian koperasi
- penetapan anggran dasar koperasi
- Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Belanja Koperasi
- pemilihan Badan Pengurus dan Badan Pemeriksa
- memilih orang yang akan menandatangani naskah akta pendirian koperasi atas nama mereka, dan lain-lain
4. penyusunan AD/ART koperasi, yang harus disesuaikan UU koperasi dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Setelah rapat pembentukan selesai, pengurus koperasi yang bersangkutan diwajibkan membuat berita acara rapat pembentukan.
2. Perolehan Status Badan Hukum Koperasi
hal-hal yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut:
a. para pendiri mengajukan kepada Kepala Kantor kementrian Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah (PKM) yang bertempat/berdomisili di wilayah koperasi yang akan dibentuk. Dengan membawa dua rangkap akte pendirian, satu diantaranya bermeterai cukup. Berita Acara Rapat Pembentukan Surat bukti penyetoran modal sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok.
b. pengurus harus menyediakan Buku daftar Anggota dan Buku Pengurus yang menjadi bukti sahnya keanggotaan dan kepengurusan, yang telah ditandatangani.
c. etelah menerima surat permohonan tersebut Pejabat Koperasi setempat segera memberikan Surat Tanda Penerimaan yang ditandatangani dan diberi tanggal kepada pengurus koperasi. Setelah itu pejabat koperasi mencatat kedalam buku daftar pencatatn.
Pejabat Koperasi setempat wajib mengadakan penelitian dengan meninjau dan memeriksa langsung selambat-lambatnya dua bulan setelah permohonan. Dalam kurun waktu tiga bulan setelah penerimaan permohonan Pejabat terkait harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Apabila diberikan pengesahan badan hukum koperasi, maka pejabat koperasi mendaftar Akta Pendirian dalam buku Daftar Umum dan pada saat itu koperasi resmi berdiri dan sah menjadi badan hukum.
Selanjutnya Pejabat yang bersangkutan mengumumkanpengesahan koperasi tersebut dalam Berita Negara.Status badan hukum yang diberikan oleh undang-undang kepada koperasi.

0 komentar: